Ambon (ANTARA) - Sebanyak 783 orang nara pidana (napi) penghuni 13 Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara maupun Cabang Rumah Tahanan Negara yang tersebar di Maluku mendapat remisi umum Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2020.
Pemberian remisi diserahkan langsung Gubernur Maluku, Murad Ismail, secara simbolik kepada dua perwakilan narapidana dari LP Ambon, usai upacara perayaan HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75, di Lapangan Merdeka, Ambon, Senin.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Andi Nurka, pada kesempatan itu mengatakan, narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi tahun ini sebanyak 774 orang dari total 1.40i penghuni LP/Rumah Tahanan yang ada di daerah ini, namun ada penambahan sebanyak sembilan orang lagi, dengan demikian ada 783 narapidana di Maluku yang mendapat remisi di hari ini.
Nurka merincikan, dari 784 narapidana yang mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman sebanyak 774 orang , dan sembilan lainnya mendapatkan remisi bebas.
"Yang mendapatkan remisi dengan pemotongan masa tahanan mulai dari satu bulan sampai dengan enam bulan," ujarnya.