Ternate (ANTARA) - PT PLN (Persero) Regional Sulawesi, Maluku, Maluku Utara (Malut), Papua dan Nusa Tenggara menyatakan sangat membutuhkan lahan lagi untuk investasi ketenagalistrikan dalam memenuhi kebutuhan listrik untuk masyarakat.
Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara PT. PLN (Persero) Syamsul Huda di Ternate, Jumat, mengatakan, sebagai Badan Usaha Milik Negara, tentunya PT PLN akan beroperasi selamanya dan berperan sebagai agen pembangunan, sehingga sangat membutuhkan lahan untuk pengembangan investasi ketenagalistrikan.
Sehingga, pihaknya akan terus membutuhkan tambahan lahan untuk melakukan investasi di bidang ketenagalistrikan guna melayani seluruh masyarakat Indonesia.
Menurut dia, PLN telah mendapatkan dukungan dari KPK-RI, melalui surat Pimpinan KPK-RI tanggal 14 April 2020, yang pada intinya KPK-RI memiliki salah satu fokus program pencegahan korupsi melalui pembenahan dan penyelamatan aset tetap BUMN dimana PLN menjadi salah satu prioritas.
"Kami mengapresiasi semua dukungan yang telah diberikan oleh jajaran KPK-RI dan Kementerian ATR/BPN RI yang telah diwujudkan dalam bentuk Rapat Koordinasi Sertifikasi Tanah dan Pembenahan Aset PLN di berbagai Provinsi," ujarnya.
Sementara itu, Wakajati Malut, Utara Sungarpin menyampaikan akan fokuskan pada penyelamatan aset dan optimalisasi pendapatan daerah di Provinsi Maluku Utara. Dalam konteks memahami kekayaan negara maka persoalan Aset memiliki persoalan yang sangat prinsip dan perlu mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Upaya dalam penyelamatan aset Provinsi Malut oleh KPK merupakan langkah yang baik dan perlu ditetapkan sebagai tindakan strategis yang harus dilaksanakan secara optimal dan komperensif dalam lingkup tugas masing-masing lembaga terkait," ujarnya.
Sementara, Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara Muslim Faizi mengatakan bahwa berdasarkan pasal 6 undang-undang nomor 19 tahun 2019, pada tahun 2020 ini KPK monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara khususnya dalam rangka penyelamatan aset pemerintah daerah Kabupaten/kota, Provinsi, PLN dan optimalisasi pendapatan asli daerah di provinsi Maluku Utara, hal tersebut perlu di sambut baik.
"Dukungan dan pendampingan KPK dalam Optimalisasi pendapatan dan penyelamatan aset daerah merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi" ujarnya.