Langgur (ANTARA) - Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun kembali mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian sistem kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) tersebut.
Surat edaran Bupati Malra dengan Nomor: 443 2/147/SETDA tertanggal 18 Januari 2021 itu berlaku hingga 1 Februari 2021.
Bupati menyatakan surat edaran itu menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah, serta kondisi penyebaran dan perkembangan COVID-19 saat ini, sehingga dipandang perlu mengatur dan menyesuaikan kembali sistem kerja ASN lingkup Pemkab Malra.
Disebutkan, dengan adanya surat edaran itu maka pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) atau bekerja di kantor sebesar 25 persen dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli dan Sekretaris Dinas/Badan dan Kepala Bidang) serta Lurah tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor.
Kepala OPD agar menetapkan dan mengatur pejabat pengawas, pelaksana, fungsional, dan Non ASN yang melaksanakan WPH dan kerja di kantor dengan mengacu pada kebutuhan penyelenggaraan tupoksi serta prioritas pencapaian kinerja dari masing-masing perangkat daerah.
Pekerjaan yang dapat dilaksanakan dari rumah (WFH) merupakan pekerjaan yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan ASN wajib melakukan presensi masuk dan pulang kantor pada titik lokasi OPD masing-masing.
Menurut Bupati, ketentuan WFH tidak diberlakukan bagi tenaga kesehatan yang bertugas pada Rumah Sakit, Puskesmas, dan satuan Polisi Pamong Praja, di mana tetap melaksanakan tugas pelayanan dan pengamanan.
"Kepala Dinas bertugas memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.
Bupati Thaher keluarkan surat edaran ASN Pemkab Malra kerja dari rumah
Senin, 18 Januari 2021 17:59 WIB