Ternate (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut), Sabtu, menggelar paripurna ke-5 masa persidangan II tahun 2021 dalam rangka pengumuman penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tikep terpilih periode 2020-2024.
"Pengumuman penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 08/PL.02.7-KPT/8272/KPU-Kot/II/2021 tentang penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore terpilih pada pemilihan tahun 2020 kepada pasangan calon Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen dengan perolehan hasil suara sebanyak 29.320 atau 45 persen," kata Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ahmad Ishak.
Sehingga dengan adanya penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore terpilih nomor urut 2, Capt H Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan dengan masa periode 2020-2024.
Tentunya setelah dari paripurna sudah akan diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Maluku Utara untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2020-2024.
Dia menyatakan, DPRD juga mengucapkan selamat kepada Capt.H.Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen selaku Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore terpilih periode 2020-2024.
Dalam kesempatan itu, dengan kepemimpinan Capt. H. Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen dengan periode 2020-2024 ini, mampu melanjutkan program-program yang tersisa pada masa jabatan sebelumnya.
Sebelumnya, KPU Tidore Kepulauan secara resmi menetapkan pasangan calon Capt. H. Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen dengan jargon (AMAN) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore (Wawali) terpilih.
Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Abdullah Dahlan mengatakan, hasil penetapan Pasangan Calon Wali dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan terpilih dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan tahun 2020, berdasarkan PKUP Nomor 5 tahun 2020 tentang jadwal dan tahapan, bagi daerah yang bersengketa, maka harus menunggu putusan dari MK.
Hal itu, sebagaimana termuat dalam berita acara dengan Nomor 07/Pl.02.7-BA/8272/KP-Kot/II/2021 tentang penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan tahun 2020.
"Putusan itu, sudah keluar tanggal 15 Februari 2021 lalu, maka terhitung dalam tanggal 15 itu, paling lama 5 hari setelah diputuskan, MK diterima KPU untuk menggelar rapat pleno," kata Abdullah.
DPRD paripurna penetapan Wali Kota dan Wawali Tikep terpilih 2020-2024
Sabtu, 20 Februari 2021 12:24 WIB