Ambon (ANTARA) -
Personel Polsek Salahutu di wilayah Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease gencar melakukan razia peredaran minuman keras (Miras) dan melakukan penyitaan guna menjaga dan memelihara situasi Kamtibmas tetap kondusif.
"Hari ini Polsek Salahutu kembali melakukan razia miras yang diedarkan tanpa mengantongi izin resmi terhadap mobil penumpang yang melintasi ruas jalan Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah," kata Kasubag Humas Polresta Ambon dan Pulau - Pulau Lease, Iptu Ishak Leatemia di Ambon, Selasa.
Razia miras di jalan raya ini dalam rangka menekan maraknya peredaran miras tradisional jenis sopi yang masuk dari Pulau Seram di Kecamatan Salahutu maupun yang hendak menuju ke Kota Ambon, ibu kota Provinsi Maluku.
Kegiatan ini dipimpin Aipda J. Nari dan dibantu empat personel Polsek Salahutu.
Dari hasil kegiatan razia yang dilakukan pihak Polsek Salahutu mendapati 30 liter miras tradisional jenis sopi yang dibawa dalam sebuah mobil angkot trans Seram jurusan Ambon - Kobisonta, Pulau eram dengan nomor polisi DE 7115 AU.
Menurut dia, miras tradisional jenis sopi tersebut dikemas dalam dua plastik putih panjang lalu disimpan dalam dua karton minyak goreng.
Selanjutnya hasil razia ini diangkut menggunakan mobil patroli guna diamankan pada Mapolsek Salahutu untuk dilakukan pemusnahan.