Ternate (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa dua perkara yang melibatkan enam penyelenggara Pilkada di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut) dengan nomor 96-PKE-DKPP/II/2021 dan nomor 97-PKE-DKPP/II/2021 pada Jumat (9/4).
Plt Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf kepada ANTARA, Kamis, mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ujarnya.
Perkara nomor 96-PKE-DKPP/II/2021 diadukan Dany Missy dan Imran Lolory melalui kuasanya, Junaidi, SH, dkk. Teradu perkara nomor 96-PKE-DKPP/II/2021 adalah Aknosius Datang, nggota Bawaslu Kabupaten Halbar. Perkara nomor 97-PKE-DKPP/II/2021 yang menjadi teradunya adalah Ketua dan anggota KPU Kabupaten Halbar yakni Miftahuddin Yusup, Ramlah Hasyim, Maks Kurang, Yanto Hasan dan Abdul Rahman Sulaiman.
Arif mengemukakan, untuk pokok perkara nomor 96-PKE-DKPP/II/2021 dugaan terjadinya percakapan antara teradu dengan salah satu calon Bupati, James Uang melalui handphone. Dalam rekaman percakapan tersebut teradu diarahkan James untuk memanfaatkan surat suara sisa dari 16 desa.
Selain itu, teradu diduga menggerakkan Panwas Kecamatan dan KPPS untuk mendukung Paslon No 01 (James Uang - Jufri Muhammad serta membeli suara perorang Rp250,000. Arahan politik uang yang pada pokoknya menguntungkan paslon nomor urut 1.
Para teradu didalilkan secara berjenjang dengan jelas dan terang tidak bekerja secara profesional dalam melaksanakan Pilkada 9 Desember 2020. Pengadu menduga Formulir C Daftar Hadir Pemilih Tambahan dengan memakai HVS biasa tersebut secara massif terdapat di 60 TPS. Pengunaan Formulir Daftar C. Hadir pemilih tambahan diganti dengan kertas HVS biasa tidak sesuai dengan tata cara yang diatur oleh PKPU nomor 18 tahun 2020. Selain itu terdapat DPT bermasalah yang digunakan oleh pemilih di bawah umur di TPS 1 Desa Tauro Kecamatan Jailolo Kab. Halmahera Barat pada saat pencoblosan.
Menurut Arif, sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Malut.
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Perkara nomor 96-PKE-DKPP/II/2021 akan digelar pukul 10.00 WIT sedangkan Perkara Nomor 97-PKE-DKPP/II/2021 pukul 14.30 WIT.
Dia memastikan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. Artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
Sidang ini akan dilaksanakan dengan memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID -19. DKPP akan memfasilitasi tes cepat ntigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang, yaitu satu jam sebelum sidang dimulai.
"Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual," tandas Arif.
DKPP periksa dua perkara Pilkada di Kabupaten Halmahera Barat
Kamis, 8 April 2021 14:49 WIB