Ternate (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan meminta kepada para distributor jangan ada melakukan penimbunan minyak goreng karena berkurangnya stok kebutuhan pokok masyarakat tersebut di pasaran.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil di Ternate, Minggu, mengatakan, distributor jangan ada melakukan penimbunan sembilan bahan pokok masyarakat, terutama minyak goreng karena pasti ditindak.
"Apabila ditemukan ada penyimpangan dalam distribusi maupun penimbunan akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Sedangkan, salah seorang petugas pasar modern di Ternate, Saiful mengakui, minyak goreng habis di pasaran, menyusul terbatasnya stok yang dijual.
"Untuk stok kebutuhan minyak goreng telah habis terjual, meski pun sangat terbatas dan pembeli yang berbelanja juga dibatasi," katanya.
Menurut dia, stok minyak goreng yang dijual memang hanya Rp14.000 per liter sejak kebijakan satu harga pertama diberlakukan pada 19 Januari 2022.
Tidak hanya itu, sejumlah mini market di kota Ternate juga mengalami kekosongan stok minyak goreng dan kalau pun dapat dijumpai di sejumlah kios kecil hanya stok terakhir dijual Rp20.000 per liter.
Diduga tinggi pembelian goreng subsidi menjadi penyebab makin menipisnya ketersediaan stok minyak goreng di sejumlah ritel modern di kota Ternate.
Minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter yang disubsidi dan menjadi program pemerintah, di sejumlah ritel modern di Ternate hanya bertahan dua hari saja, setelah itu sudah sulit ditemukan terutama untuk minyak goreng Rp20.000 per 2 Kg, bahkan telah dinaikkan menjadi Rp40.0000 per 2 Kg juga sulit diperoleh di pasaran.