Ambon (ANTARA) - Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease membekuk komplotan jambret pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang kerap beraksi di kawasan terminal dan pasar Mardika Ambon, Provinsi Maluku.
"Komplotan ini terdiri dari tiga orang pelaku masing-masing berinisial YM dan AM, serta IM yang merupakan pemain lama" kata Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Kombes Pol Raja Arthur Simamora di Ambon, Rabu.
Menurut Kapolresta, polisi menyita uang tunai Rp10 juta sebagai barang bukti.
Baca juga: Kapolresta Ambon ungkap motif empat TSK pembunuhan akibat sakit hati
Ia menjelaskan satu komplotan yang terdiri dari tiga tersangka ini melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada tanggal 11 Maret 2022.
Korbannya adalah SM (36) yang mengalami kerugian Rp10,087 juta dan kehilangan satu unit telepon genggam, dan korban juga mengalami luka lecet pada leher samping kanan karena perbuatan tersangka merampas tas miliknya.
Modus operandinya adalah para tersangka membuntuti korban dan saat berada di lokasi yang agak sepi, mereka langsung memepet sepeda motor yang ditumpangi korban dan merampas tasnya.
"Untuk kasus curas ini, para pelaku dikenakan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelas Kapolresta.
Para tersangka ini ditangkap di kawasan STAIN Ambon, dan mereka diduga telah melakukan perbuatan yang sama berulang kali berdasarkan laporan para korban ke SPKT Polresta maupun Polsek Sirimau.
Mereka diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wanita pada Senin, (14/2) 2022 menyebabkan korban mengalami kerugian Rp6 juta dan juga luka lecet akibat terjatuh bersama anaknya yang masih balita dari atas sepeda motor.
Kemudian pada Selasa (7/3), para pelaku juga menjambret kalung serta liontin seorang wanita dan merampas dompet milik korban.
Baca juga: Polresta Pulau Ambon gelar pelayanan vaksinasi COVID-19, percepat capaian
Polresta Ambon ringkus komplotan jambret Pasar Mardika
Rabu, 16 Maret 2022 15:36 WIB