Ambon (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Undang Mugopal, mengatakan, "Rumah Restorative Justice" yang merupakan terobosan Hukum Jaksa Agung RI Burhanudin dan tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung RI nomor 15 tahun 2020 ini dibentuk menjadi wadah untuk sosialisasi.
"Peraturan Jaksa Agung ini memberikan kewenangan jaksa untuk menyelesaikan perkara pidana di luar persidangan dengan syarat-syarat tertentu," kata Undang Mugopal saat peluncuran Rumah Restorative Justice di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan Rumah Restorative Justice diluncurkan serentak di seluruh jajaran wilayah hukum Kejati Maluku. Turut hadir dalam peluncuran tersebut kepala kejaksaan negeri serta masing-masing Forkopimda yang mengikuti secara virtual.
Menurut dia, kewenangan jaksa dalam Peraturan Jaksa Agung RI nomor 15/2020 antara lain ancaman pidana di bawah lima tahun, nilai kerugian pada korban relatif tidak besar, perbuatan terdakwa baru pertama kali, dan adanya perdamaian kedua belah pihak.
Baca juga: Kejati Maluku limpahkan berkas korupsi Negeri Tawiri ke pengadilan
Restorartive Justice merupakan bentuk penyelesaian hukum pidana yang berorientasi pada keadilan restorasi dengan upaya memperbaiki keadaan menjadi seperti semula.
Pada kesempatan itu, Forkopimda setempat khususnya Pemkab/Kota mendukung peluncuran Rumah Restorative Justice dimaksud sebagai bentuk produk hukum yang sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Kajati juga menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak Forkopimda yang memberikan dukungan terhadap kegiatan ini.
Baca juga: Kejati Malut ekspose dua perkara restorative justice, tegakkan hukum
Kajati Maluku luncurkan "Rumah Restorative Justice"
Selasa, 29 Maret 2022 10:01 WIB