Ternate (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) melaksanakan ekspos dua perkara Restorative Justice terkait Tindak Pidana Umum (Pidum).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Richard Sinaga di Ternate, Jumat, mengatakan, perkara Restorative Justice tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa yakni perkara tindak pidana umum atas nama tersangka AMZ alias AL dan Kejari Tidore atas nama tersangka MFI alias FIL dalam perkara penganiayaan yang disangka melanggar pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
"Iya, hari ini (Jumat) ada dua perkara pidana umum yang diselesaikan melalui Restorative Justice oleh Kejati Malut," ujarnya.
Ada pun dua perkara yang diberlakukan restorative justice itu karena menurut tim penuntut umum bahwa permasalahan atau kasus-kasus tersebut telah memenuhi kriteria atau syarat sebagai mana suatu perkara.
Selain itu, pada dua perkara yang sama ini telah memenuhi unsur tersebut, pertama terdakwa atau tersangka baru pertama melakukan perbuatannya, kemudian bahwa terdakwa melakukan tindak pidana diancam dengan pidana tidak lebih dari lima tahun serta telah ada perdamaian antara kedua belah pihak.
Kejati Malut ekspose dua perkara restorative justice, tegakkan hukum
Jumat, 11 Februari 2022 16:15 WIB