Ambon (ANTARA) - DPRD Maluku menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 menjadi Peraturan Daerah setelah delapan fraksi menyampaikan pendapat akhir yang menyatakan menerima laporan tersebut.
"Semua fraksi di DPRD provinsi menyatakan menerima meski pun disertai sejumlah catatan kritis yang harus dibenahi oleh pemerintah deerah," kata Wakil Ketua DPRD Maluku Abdul Asis Sangkala di Ambon, Senin.
Penjelasan Abdul Asis disampaikan saat memimpin rapat paripurna DPRD Maluku dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 yang dihadiri Wagub Maluku, Barnabas Orno.
Menurut dia, Badan Anggaran DPRD Maluku bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah secara maksimal telah membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD provinsi.
Baca juga: DPRD Maluku minta pengetatan pengawasan distribusi BBM bersubsidi, kenaikan harga bukan pilihan terbaik
Selanjutnya secara kelembagaan, DPRD melalui sikap fraksi-fraksi menyampaikan pendapat akhir mereka sebagai wujud keputusan politik terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021.
Fraksi PDIP DPRD Maluku melalui juru bicaranya Jimmy Pattiselano mengatakan pengangkatan guru honorer harus mendapatkan perhatian dengan memberikan gaji atau honor yang lebih atau sedapat-dapatnya setara dengan ASN.
Selain itu evaluasi terhadap para kepala sekolah yang lalai dalam kebijakan pemberian honor/gaji guru penugasan wajib dilakukan.
"Sikap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan kebijakan memberhentikan Kepsek SMK Negeri 6 Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Aru yang SK-nya telah ditandatangani Gubernur Maluku terkait pengelolaan dana BOS harus dituntaskan sesuai rekomendasi DPRD provinsi," kata dia.
Baca juga: Antrean pembeli Pertalite sering bikin macet, DPRD Ambon dan Pertamina sepakati penambahan jam operasional SPBU
Kemudan BUMD dan perusahaan daerah memiliki peran penting dalam mewujudkan kemakmuran daerah dengan memberikan kontribusi terhadap penerimaan PAD baik dalam bentuk deviden atau pun pajak.
"Tahun 2021, PT. Bank Maluku-Malut memberikan kontribusi sebesar Rp39,484 miliar, Perumda Panca Karya Rp400 juta dan Dok Wayame agar ditingkatkan kinerjanya pada tahun 2023," ucapnya.
Diperlukan kebijakan sinergi kuantitatif antarpemprov dan pemkab/pemkot dengan duduk semeja bersama DPRD provinsi maupun kabupaten/kota dalam forum rapat koordinasi terpadu untuk mencari solusi merumuskan langkah menyelesaikan urusan kemiskinan.
Kemudian perbaikan kebijakan bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur mesti dilandasi pada perencanaan dan penganggaran yang terukur, wilayah yang masih tertinggal, serta niat ikhlas untuk melayani dan tidak apriori dengan kendala transportasi, jarak, atau rentang kendali terjauh dan terluar sehingga melayani masyarakat tanpa ada perbedaan.
Baca juga: Legislator minta tersangka rudapaksa Ambon dihukum berat
DPRD maluku tetapkan Perda laporan pelaksanaan APBD 2021, begini penjelasannya
Selasa, 30 Agustus 2022 13:03 WIB