Ambon, 26/7 (Antara Maluku) - DPRD Kota Ambon, Rabu, menetapkan sebuah rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna keempat dalam rangka penyampaian kata akhir fraksi terhadap Ranperda tersebut.
Perda inisiatif yang ditetapkan melalui rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Ambon, Jammes Maatita adalah tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD setempat.
Jammes mengatakan, Raperda tersebut disahkan setelah melewati pembahasan di panitia khusus (Pansus) DPRD dengan Pemerintah Kota Ambon serta proses konsultasi di Ditjen Keuangan Daerah maupun Pemerintah Provinsi Maluku, maka implementasi peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017 telah dituangkan dalam kesepakatan bersama.
"Lewat pembahasan itu telah sama-sama disepakati drafnya dan disetujui Wali Kota Ambon, Richard Luohenapessy dalam sambutan yang disampaikan terhadap Ranperda ini," ujarnya.
DPRD menyampaikan terimakasih atas dukungan Wali Kota Ambon, sehingga bisa mensahkan Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda dengan Keputusan DPRD Kota Ambon No. 12/KPPS/DPRD/2017.
Wali Kota Ambon Richard Luohenapessy dalam sambutannya menghargai dan menyepakati pengesahan Perda tersebut yang merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pertimbangannya, mengacu pada peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
"Disadari sungguh bahwa pengaturan tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD,"ujarnya.
Memiliki tujuan untuk meningkatkan peran dan tanggungjawab lembaga DPRD dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan fungsi.
Dia mengatakan, tugas dan wewenang lembaga mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan pemerintah daerah, meningkatkan kualitas produktifitas kinerja DPRD serta untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.