Ambon (ANTARA) - Perwakilan dua kelompok yang terlibat tawuran di kawasan Stain, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Ambon menyepakati untuk mengakhiri tawuran dan berdamai.
Perdamaian antarkedua perwakilan dua kelompok ini disepakati melalui proses mediasi yang diinisiasi Polresta Ambon dikawal Polda Maluku, dan Pemerintah Kota Ambon, Kamis.
Tokoh masyarakat Kei Maluku Tenggara Zainudin Notanubun, mengatakan tidak ada persoalan yang tak bisa diselesaikan. Tentu hal ini harus melalui duduk bersama untuk mencari solusi terbaik.
"Intinya kami sangat mendukung masalah ini diselesaikan. Dan kami serahkan kepada pihak keamanan terkait langkah hukumnya," kata Zainudin.
Baca juga: Pemkot Ambon tanggung biaya kerugian akibat tawuran warga
Sementara itu, tokoh masyarakat Kailolo Maluku Tengah Ismail Tuanany memberikan apresiasi atas pertemuan yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Ambon, Polresta Ambon, dan Polda Maluku.
"Selaku masyarakat Kailolo kami menganggap ini pertemuan simpatik, karena ini semuanya dalam rangka menyelesaikan konflik. Karena kami selaku warga di sini merasa kurang nyaman dan aman ketika ada pertikaian itu yang semakin hari semakin menjadi-jadi," ujarnya pula.
Tuanany mengimbau kepada seluruh masyarakat yang terlibat tawuran antarwarga ini, agar dapat mendukung upaya perdamaian yang dilakukan.
"Karena ini sangat baik bukan hanya untuk hari ini tetapi untuk ke depannya," ujar Tuanany.
Selain itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon mengimbau untuk saling menjaga keamanan dan lingkungan masing-masing agar menciptakan suasana yang aman.
“Supaya masyarakat juga bisa melanjutkan aktivitas itu tidak dalam tekanan, merasa tidak nyaman, makanya itu, keamanan ini coba dimulai dari diri sendiri dan lingkungan dalam keluarga,” kata Ely.
Ely mengaku, dalam mengupayakan penyelesaian tawuran warga ini, pemerintah kota akan membuat pos permanen demi mengantisipasi tawuran susulan.
“Pos permanen itu nanti hanya satu yang ada akan dibangun di belakang Indomaret. Itu hibah tanah oleh Bapak Yani Salampessy,” katanya.
Baca juga: Polisi kerahkan 500 personel antisipasi tawuran warga di Ambon
Untuk teknis serta anggarannya, akan dibicarakan dan dikaji lebih lanjut bersama-sama dengan pemerintah kota.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora menerangkan hasil rapat mediasi kedua pihak bertikai juga telah sepakat berdamai. Mereka bahkan mendukung proses penegakan hukum yang akan dilakukan aparat kepolisian.
"Penegakan hukum tetap kami lakukan sebagai efek jera bagi orang yang berniat melakukan pelanggaran pidana,” kata Kapolresta.
Sebelumnya, dua kelompok terlibat tawuran di kawasan Stain, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku itu pecah sejak Selasa, 8 November 2022 malam dan berlangsung hingga 10 November dini hari.
Akibat tawuran antardua belah pihak warga tersebut, mengakibatkan satu kafe, satu pangkalan ojek, dan satu rumah terbakar di kawasan Stain, Ambon.
Tawuran itu juga menyebabkan tiga orang terluka. Korban tawuran kini sedang dirawat di rumah sakit.
Saat ini, kondisi di lokasi bentrokan sudah kembali kondusif. Meski begitu, ratusan polisi masih terus melakukan pengamanan kepada masyarakat agar tidak lagi saling menyerang.
Baca juga: Tawuran antar pelajar Malra jangan digiring ke perkelahian antar kampung