Ternate (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Maluku Utara (Malut) menyosialisasikan tata cara penyelesaian sengketa pemilu dan pengurus Partai Politik (Parpol) dan bakal calon (Balon) DPD-RI Daerah Pemilihan (Dapil) Malut.
"Sosialisasi bagi pengurus parpol dan balon DPD-RI agar memahami bagaimana proses penyelesaian pelanggaran secara administratif, tindak pidana dan juga kode etik serta pelanggaran lainnya, sehingga dapat melahirkan pemilu berkualitas pada tahun 2024," kata Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Malut Soleman Patras saat dihubungi di Ternate, Sabtu.
Menurut dia, sosialisasi itu terkait dengan Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu dan Nomor 9 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu.
Kegiatan yang dihadiri 18 peserta Partai Politik (Parpol) dan bakal calon (Balon) DPD RI Dapil Malut itu diikuti sesi tanya jawab usai pemaparan lugas narasumber isi dari aturan itu.
Dia menyebut, para peserta sosialisasi nantinya mengetahui dari beragam jenis pelanggaran serta cara menyelesaikannya. Seperti pelanggaran secara administratif, tindak pidana dan juga kode etik serta pelanggaran lainnya.
Oleh karena itu, Soleman berharap, peserta nantinya usai kegiatan bisa memahami betul bentuk laporan-laporan pelanggaran hingga sengketa yang nantinya dilaporkan ke Bawaslu. Dan juga hasil akhir yang diputuskan oleh KPU.
"Untuk itu maka penting untuk kami sosialisasi kan mekanismenya seperti apa, yang diatur dalam Perbawaslu nomor 7 dan nomor 9 tadi," ucapnya.
Apalagi saat ini, kata Patras, untuk masuk tahapan pencalonan DPD dan selanjutnya ada pileg melalui masing-masing Parpol.
"Ada dua proses tahapan ini ujung-ujungnya sering ada gugatannya melalui Bawaslu. Jadi penting kami sampaikan agar peserta mengetahui bagaimana alur mekanisme dan proses ketika sampaikan sengketa ke kami," katanya.
Sebelumnya, sosialisasi ini mendapat respon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut, menyikapi masuknya Provinsi Malut sebagai daerah tiga besar daerah kategori rawan pemilu terkait data terutama indikator-indikator yang membuat Malut daerah rawan pemilu.
Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat menyatakan, sosialisasi tata cara penyelesaian sengketa pemilu dan pengurus Partai Politik (Parpol) dan bakal calon (Balon) DPD-RI Daerah Malut tentunya sangat penting dalam penguatan dalam system pemilu tahun 2024.
Dia menyatakan, Malut masuk urutan ketiga daerah rawan pemilu 2024, setelah DKI Jakarta dan Sulawesi Utara yang sempat dipertanyakan berbagai elemen di Malut, sehingga perlu dilakukan penguatan terhadap pengurus parpol dan balon DPD-RI terkait pengetahuan dalam penyelesaian sengketa pemilu.