Ambon (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, secara tegas menolak adanya aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.
Penegasan ini disampaikan Kapolda menyikapi adanya unjuk rasa oleh HMI MPO Cabang Jakarta yang berlangsung di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (10/3/2023) . Demonstrasi dilakukan terkait maraknya mercuri dan sianida di Gunung Botak.
"Ada orang-orang atau kelompok-kelompok tertentu yang coba mendekati Polda dan Polres agar diizinkan menambang, tapi saya menolak keras karena belum ada izin dari Pemerintah," kata Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, di Ambon, Selasa.
Ia mengaku, Polda Maluku terus menindak tegas para Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di sana, termasuk peredaran mercuri dan sianida. Pasalnya, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan izin penambangan emas di daerah tersebut.
Selain belum ada izin dari Pemerintah, Kapolda juga mengaku Presiden RI telah menekankan bahwa selama belum ada izin, siapapun tidak boleh mengelola pertambangan.
"Terakhir kasus yang ditangani melibatkan sekjen APRI atas nama IMR yang ditangkap dan saat ini ditahan untuk proses hukum yang bersangkutan," tegas Kapolda.
Kapolda menyatakan, pihaknya tidak akan pernah mentolerir siapa pun yang mencoba beraktivitas di Gunung Botak selama belum ada izin resmi dari Pemerintah.
"Saya terus menyampaikan tidak ada kompromi terhadap siapapun selama belum ada izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah," katanya menegaskan.
Polda Maluku, secara berkelanjutan terus melakukan penertiban dan proses hukum kepada para PETI, termasuk pelaku yang memasok mercuri dan sianida.
"Kami terus berupaya dengan kemampuan yang dimiliki serta situasi dan kondisi yang ada, karena di Gunung Botak wilayahnya cukup luas dan selalu ada masyarakat yang lakukan penambangan ilegal di sana," ungkapnya.
Sejak tahun 2021 hingga 2023, terdapat 13 kasus pertambangan dan mineral yang diungkap aparat Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku. Terdiri dari para pelaku PETI serta penyelundupan mercuri.
Dari belasan perkara yang diungkap tersebut, Polda Maluku mengamankan sebanyak 30 orang tersangka.
"Tahun 2021 terdapat 6 kasus dengan tersangka sejumlah 13 orang. Tahun 2022 sebanyak 5 kasus dengan 9 tersangka. Sedangkan tahun 2023 sebanyak 2 kasus dengan 7 tersangka," ungkapnya.
Dari 30 orang tersangka yang diamankan, 5 orang di antaranya terkait kasus penyelundupan mercuri. Sedangkan 25 tersangka lainnya yaitu melakukan PETI dengan beragam modus yang dilakukan.
"Beberapa modus yang dilakukan diantaranya para PETI menggunakan usaha dengan sistem Tong," jelas Kapolda.
Menurutnya, kasus terakhir yang berhasil diungkap pada 25 Februari 2023. Tersangka yang diamankan berinisial IRM, bersama 4 rekannya yang lain. Para tersangka ini melakukan kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara di lokasi sungai Anahoni Desa Kaiyeli Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru.
"Tersangka ini melakukan aktivitas PETI dengan mengatasnamakan sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan APRI (Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia)," katanya.
Meski begitu, Kapolda mengaku, pihaknya telah berulang kali mendorong agar perizinan dapat segera dikeluarkan secara resmi.
“Hal ini juga diinginkan agar masyarakat pun bisa mendapatkan kesejahteraan,” ucapnya.