Ambon (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Edyward Kaban menyatakan, para Bupati dan Wali Kota di Provinsi Maluku komitmen untuk percepatan implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan melindungi para pekerja rentan.
"Hari ini dalam kegiatan monitoring evaluasi Inpres nomor 2 tahun 2022 dan Inpres nomor 4 tahun 2022, ada komitmen dari para kepala daerah untuk mengikutsertakan tenaga non Asn, aparat desa dan pekerja yang rentan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan," Kata Kajati Maluku, Edyward Kaban di Ambon, Rabu.
Ia menyatakan, program jaminan sosial sangat penting untuk peningkatan kesejahteraan para pekerja rentan maupun aparat desa, terutama jika terjadi kecelakaan kerja.
Inpres ini sifatnya perintah, maka harus dilaksanakan di mana tugas tersebut telah dimulai dengan sosialisasi dilanjutkan monitoring dan evaluasi yang dihadiri oleh seluruh kepala daerah di Maluku serta para Kajari.
"Semua pihak telah menyatakan bersinergi untuk menerapkan Inpres, kita berharap dapat ditindaklanjuti guna peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Kepala BPJAMSOSTEK cabang Maluku, Dwi Ari Wibowo menjelaskan, Monev ini bertujuan untuk meminta komitmen dari Pemkab/Kota maupun Pemprov terkait percepatan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Non ASN dan pekerja rentan.
"Kami meminta komitmen berdasarkan perintah dari Kajati selanjutnya kita akan melaporkan kepada Presiden dan Kemenko PMK terkait pelaksanaan inpres tersebut di Maluku," katanya
Ia mengakui, hampir 90 persen kabupaten dan kota di Maluku telah memberikan perlindungan bagi pekerja Non ASN dengan mendaftarkan peserta dan melakukan pembayaran iuran
Hanya ada satu kabupaten yang belum menjalankan program Jamsostek, prinsipnya semua kabupaten kota telah komitmen akan mendaftarkan non ASN dan pekerja rentan paling terlambat akhir 2023.
"Seluruh upaya yang dilakukan untuk mensejahterakan masyarakat pekerja dan juga dapat meningkatkan perlindungan di provinsi Maluku," ujarnya.