Ambon (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menyiapkan sebanyak 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) pada sembilan kabupaten/kota di Maluku.
Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun di Ambon, Jumat mengatakan, TPS khusus didirikan guna menjamin seluruh warga binaan dapat menyalurkan hak suara mereka pada Pemilu 2024 mendatang.
"Jadi ada 9 kabupaten/kota di Maluku minus Buru Selatan dan Kota Tual yang KPU dirikan TPS khusus untuk para tahanan," kata Rifan.
Menurutnya, jumlah total warga binaan pada lapas dan rutan di Maluku sebanyak 2.617 orang dengan rincian jumlah laki-laki 2.214 orang dan perempuan sebanyak 403 orang.
18 TPS khusus ini di antaranya dua TPS di Maluku Tengah dengan jumlah warga binaan 362 orang, satu TPS di Maluku Tenggara dengan jumlah tahanan 40 orang, satu TPS di Tanimbar 128 tahanan, satu TPS di Buru 73 tahanan, satu TPS di Seram Bagian Barat (SBB) 94 tahanan, satu TPS di Seram Bagian Timur (SBT) 45 tahanan.
Satu TPS di Kepulauan Aru dengan jumlah 66 tahanan, enam TPS di Maluku Barat Daya (MBD) 1.406 tahanan dan empat TPS Kota Ambon dengan jumlah 403 tahanan.
"Jadi sudah terhitung untuk tahanan laki-laki dan perempuan. Yang tidak ada hanya Kota Tual dan Buru," katanya menerangkan.
Rifan mengaku, data ini masih sementara. Tidak menutup kemungkinan akan ada jumlah narapidana yang bergerak naik ataupun turun.
"Jumlah narapidana juga masih bisa berpotensi bergerak," ujarnya.
Sebelumnya KPU Maluku menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 sebanyak 1.353.673. Dari 1.353.673 tersebut terdiri atas 665.513 pemilih laki-laki dan 687.160 orang perempuan.