“Saya dan Pak Mendagri sama-sama menaruh perhatian agar tantangan-tantangan yang ada di daerah terkait dua kementerian ini bisa cepat dicari solusinya. Sesuai arahan Presiden Jokowi, sudah tak ada lagi ego sektoral karena kalau kita sama-sama kukuh soal kewenangan, yang rugi 'user'-nya alias masyarakat,” ujar Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu.
Anas menekankan perlu adanya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengakselerasi reformasi birokrasi di daerah.
“Karenanya hari ini kami bertemu dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas isu-isu strategis di pemda dan melakukan sinkronisasi kebijakan agar dampaknya jauh lebih cepat dan luas. Pak Mendagri luar biasa komitmen dan kerjanya dalam mengakselerasi arahan-arahan presiden terkait hal ini,” imbuhnya.
Baca juga: Menkopolhukam usulkan ASN Mahkamah Agung dikelola Kementerian PAN-RB
Baca juga: Menkopolhukam usulkan ASN Mahkamah Agung dikelola Kementerian PAN-RB
Ia mengatakan telah dilakukan inventarisasi isu strategis antara Kemendagri dan Kemenpan RB. Pertama, dorongan implementasi reformasi birokrasi di daerah.
“Di antaranya agar indikator indeks Reformasi Birokrasi bisa diperkuat penilaiannya dalam perhitungan tambahan penghasilan pegawai (TPP) pemda,” tutur Anas.
“Di antaranya agar indikator indeks Reformasi Birokrasi bisa diperkuat penilaiannya dalam perhitungan tambahan penghasilan pegawai (TPP) pemda,” tutur Anas.
Kedua, ujarnya, terkait sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) yang akan terus disempurnakan dalam rangka memperkuat kinerja pemda dan ketiga adalah sistem kerja.
Keempat, kata dia, dukungan manajemen SDM ASN di daerah mulai dari formasi terkait pelayanan dasar yang tidak diusulkan pemda, merapikan skema TPP dalam RPP Manajemen ASN, dukungan untuk mengonsolidasikan sumber daya dan anggaran pengembangan SDM, Standar Kompetensi Jabatan, serta Penyederhanaan Layanan Pindah Instansi.
Keempat, kata dia, dukungan manajemen SDM ASN di daerah mulai dari formasi terkait pelayanan dasar yang tidak diusulkan pemda, merapikan skema TPP dalam RPP Manajemen ASN, dukungan untuk mengonsolidasikan sumber daya dan anggaran pengembangan SDM, Standar Kompetensi Jabatan, serta Penyederhanaan Layanan Pindah Instansi.
“Misalnya soal layanan pindah instansi, kami semua sepakat agar skemanya bisa memfasilitasi mobilitas ASN secara terukur dan sesuai kebutuhan masing-masing pemda,” jelasnya.
Isu kelima, ujar dia, yaitu percepatan penerapan mal pelayanan publik (MPP) dan MPP Digital. Adapun MPP Digital akan diluncurkan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin.
Baca juga: Kemendagri tegaskan inovasi daerah keniscayaan perbaiki sektor layanan publik
“Ini sudah mulai ada jalan terkait dengan tim kependudukan dan catatan sipil di Kemendagri. Dukungan Pak Mendagri luar biasa, tinggal bagaimana mendorong face recognition di daerah karena itu akan menjadi basis data,” jelas Anas.
Baca juga: Kemendagri tegaskan inovasi daerah keniscayaan perbaiki sektor layanan publik
“Ini sudah mulai ada jalan terkait dengan tim kependudukan dan catatan sipil di Kemendagri. Dukungan Pak Mendagri luar biasa, tinggal bagaimana mendorong face recognition di daerah karena itu akan menjadi basis data,” jelas Anas.
Isu strategis berikutnya adalah terkait Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N-LAPOR!) serta integrasi inovasi pelayanan publik.
“Pertemuan hari ini kami harapkan bisa langsung mempermudah jalan yang selama ini dianggap ada kendala terkait dengan kewenangan di Kemendagri, Kemenpan RB maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro mengungkapkan terdapat sejumlah aspirasi ASN di daerah yang perlu diakomodasi dan diselesaikan bersama.
Dengan demikian, tambah dia, Kemendagri dan Kemenpan RB sepakat untuk menyatukan berbagai pelayanan di semua bidang kepada ASN di pusat dan daerah dalam satu pintu.
Baca juga: Kemendagri nyatakan perpanjangan PPKM level 1 seluruh daerah hingga 7 November
“Pertemuan hari ini kami harapkan bisa langsung mempermudah jalan yang selama ini dianggap ada kendala terkait dengan kewenangan di Kemendagri, Kemenpan RB maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro mengungkapkan terdapat sejumlah aspirasi ASN di daerah yang perlu diakomodasi dan diselesaikan bersama.
Dengan demikian, tambah dia, Kemendagri dan Kemenpan RB sepakat untuk menyatukan berbagai pelayanan di semua bidang kepada ASN di pusat dan daerah dalam satu pintu.
Baca juga: Kemendagri nyatakan perpanjangan PPKM level 1 seluruh daerah hingga 7 November
“Kami sepakat untuk menjadi satu pintu saja. Artinya pelayanan ketiga instansi pemerintah ini (Kementerian PAN RB, Kemendagri, dan BKN) nanti akan terasa di daerah, jadi satu pintu saja,” ucap Suhajar.
Menurut dia, upaya ini tentunya untuk memudahkan, mempercepat, dan menyinergikan antara Kementerian PAN RB, Kemendagri, dan BKN dalam pelayanan bagi ASN di daerah.
Sejalan dengan hal tersebut, Suhajar menyebutkan salah satu isu di pemda terkait pentingnya tanggung jawab bersama instansi pemerintah dalam sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD).
Sejalan dengan hal tersebut, Suhajar menyebutkan salah satu isu di pemda terkait pentingnya tanggung jawab bersama instansi pemerintah dalam sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD).
Sebelumnya, pada Desember 2022 SIPD telah ditetapkan sebagai aplikasi umum sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
SIPD adalah sistem informasi yang membantu penyediaan data dan informasi pembangunan daerah, penyusunan perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah secara elektronik. SIPD diharapkan dapat menjadi alat dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi Tematik Digitalisasi Administrasi Pemerintahan.
SIPD adalah sistem informasi yang membantu penyediaan data dan informasi pembangunan daerah, penyusunan perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah secara elektronik. SIPD diharapkan dapat menjadi alat dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi Tematik Digitalisasi Administrasi Pemerintahan.
SIPD menjadi jembatan penghubung pada penerapan konsep transformasi digital pemda ke dalam SPBE dan Satu Data Indonesia.
“Setelah diadakan audit oleh BPKP dan KPK, ini harus menjadi satu dan menjadi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
“Setelah diadakan audit oleh BPKP dan KPK, ini harus menjadi satu dan menjadi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenpan RB dan Kemendagri kolaborasi percepat RB-layanan kepegawaian