Ternate (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) melalui bidang darat melakukan sosialisasi penerapan kartu uji atau KIR berbasis elektronik smart card yang dihadiri langsung oleh sopir angkutan umum.
Kadis Perhubungan Kabupaten Halteng, Masyithah Rahim Kapitanhitu dihubungi di Ternate, Senin, mengatakan, pihaknya menyampaikan sosialisasi seperti ini karena akan dilakukan penindakan di lapangan pengguna kendaraan di jalan agar tidak lagi berdebat dengan petugas.
"Kami juga tekankan agar para pemilik maupun sopir angkutan agar segera mengalihkan plat kendaraan dari plat hitam ke plat kuning," katanya.
Menurut dia, sesuai UU Angkutan Jalan setiap kendaraan angkutan umum wajib mengurus plat kendaraan dari hitam ke plat kuning, Salah satu syarat dan wajib melakukan uji KIR kendaraan yang dilakukan adalah plat kuning, jika ketentuan kendaraan berplat kuning agar mendapatkan tambahan kuota BBM bersubsidi
Sehingga, bagi pemilik kendaraan maupun sopir angkutan kendaraan Dishub Halteng akan berlakukan pelayanan pengurusan pengalihan dari plat hitam ke plat kuning secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.
Oleh karena itu, bagi pemilik maupun pengendara angkutan segara melakukan pengurusan di kantor Dishub setiap jam kerja,” katanya.
Kabid Darat Perhubungan Darat Pemkab Halteng, Dwi Sulistiawan mengatakan, kegiatan untuk mengimplementasikan Pengujian Kendaraan Bermotor berbasis elektronik dengan menggunakan Smard Card.
"Saya mengharapkan nantinya dapat dipahami bahwa dalam pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor atau biasanya bahasa Sehari - hari yang digunakan KIR dapat terselenggara demi untuk terwujudnya suatu Keselamatan Bertalu lintas," ujar Dwi Sulistiawan.
Pada kesempatan ini pula, dirinya mengapresiasi respon sopir maupun pemilik kendaraan baik mobil penumpang umum maupun mobil barang.
Sebagaimana kita ketahui, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan memiliki peran yang sangat penting sebagai tulang punggung aktifitas kehidupan sosial, ekonomi masyarakat,” katanya.
Suatu tuntutan dalam dinamika kehidupan masyarakat pada umumnya dan masyarakat pengguna jalan pada khususnya yang menginginkan suatu kinerja penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang profesional, optimal, handal, dan aman serta terlindungi atas keselamatan berlalu lintas tentunya memerlukan suatu langkah secara pro aktif dari pemerintah sebagai penyelenggara/operator lalu lintas dan angkutan jalan.
"Dengan demikian diperlukan suatu peningkatan, perubahan dan perbaikan khususnya dalam hal ini adalah pengetahuan dan wawasan terkait keselamatan jalan terutama pentingnya suatu pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor," ujarnya