Ambon (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara melakukan sosialisasi tentang Pemilihan Umum (Pemilu) kepada pemilih pemula dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024 kepada siswa Seminari St. Yudas Thadeus Langgur yang merupakan pemilih pemula.
“Tujuan kami menjelaskan syarat dan ketentuan bagi para pemilih pemula dan bagaimana cara memilih dengan mengikuti ketentuan yang berlaku di Negara Indonesia,” kata Ketua KPU Maluku Tenggara Tarsisius Sarkol di Ambon, Rabu.
Para pemilih pemula, adalah warga masyarakat Indonesia yang sudah berumur 17 tahun dan sudah menikah atau yang sudah pernah menikah, seperti yang tercantum dalam UU Pemilu.
Menurut UU Pemilu Bab IV pasal 198 (Ayat 1), Pemilih Pemula adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah atau pernah menikah, yang mempunyai hak memilih dan sebelumnya belum termasuk pemilih karena ketentuan Undang-Undang Pemilu.
“Oleh karena itu, kita ingin dari sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman dan informasi kepada pemilih pemula pada pemilu serentak 2024 khususnya bagi siswa Seminari St. Yudas Thadeus Langgur,” ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan keikutsertaan para pemilih pemula maupun seluruh masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara agar tidak menjadi golongan putih.
“Dengan menjadi pemilih yang jujur terhadap pilihannya, serta sadar pada haknya untuk berpolitik demi membangun bangsa bersih dan berkualitas,” ucapnya.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti seluruh siswa seminaris. Dalam kegiatan ini, turut hadir Pastor Rully dan para Frater yang merupakan pendamping dari para seminari.