Ambon (Antara Maluku) - Bupati Maluku Barat Daya (MBD) Barnabas Orno mengatakan, tenggelamnya Kapal Motor (KM) Kaluwedo milik Pemkab sekitar awal Mei 2012 lalu merupakan musibah akibat bencana alam.
"Kalau soal teknis kenapa kapal itu bisa kandas, tanyakan langsung ke Kadis Pehubungan Kabupaten MBD. Tapi yang jelas saat itu sedang berlangsung musim ombak dan angin kencang sehingga kapalnya karam di atas karang," kata Bupati di Ambon, Rabu.
Barnabas Orno mengatakan, keberadaan kapal milik Pemkab MBD ini sudah ada sebelum dirinya menang dalam pemilihan kepala daerah putaran kedua dan akhirnya dilantik menjadi Bupati.
"Dari laporan yang kami terima, kapal ini karam di pesisir pantai Pulau Wonreli-Kisar akibat terpaan badai dan gelombang, tapi saat itu kapalnya belum dioperasikan untuk mengangkut penumpang maupun muatan," kata Bupati Orno.
KM Kaluwedo dibeli Pemkab MBD pada masa Angki Renyaan masih menjabat pelaksana tugas bupati dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2010 senilai Rp1,3 miiar serta DAK 2011 senilai Rp1 miliar.
Selanjutnya kapal ini diserahkan kepada PT. Kaluwedo selaku BUMD Pemkab MBD, tapi disayangkan penyerahannya sejak 20 April 2012 tidak dilengkapi selembar pun surat-surat dokumen kapal, sehingga menjadi kendala tersendiri untuk mengoperasikannya.
Pemkab beralasan, terbatasnya sarana infrastruktur dasar bidang perhubungan laut ini membuat pemkab setempat mengambil kebijakan membeli kapal untuk pelayaran antarpulau di kawasan MBD, tapi sayangnya barang yang dibeli bukanlah kapal baru dan berbodi besi.
Data yang dihimpun ANTARA, kapal tersebut dibeli dari sebuah perusahan galangan kapal di Tanjung Sloaka, Kalimantan Selatan tapi diduga merupakan kapal bekas sehingga diperbaiki di Kalimas Surabaya (Jatim) oleh pimpinan CV. Surya Agung Perkasa selaku pihak kontraktor pelaksana.
Perusahan ini beralamat di jalan Jenderal Suprapto nomor 02. RW 01 Lumajang (Jatim), tapi dokumen kapal maupun gambar denah kapal sendiri sampai sekarang tidak ada, padahal surat-surat ini sangat penting untuk proses pengurusan izin operasionalnya nanti.
Sejumlah komponen pelajar dan mahasiswa asal Kabupaten MBD sudah pernah mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut, karena kapal yang dibeli miliaran rupiah ini tidak layak beroperasi dan baling-balingnya patah saat uji coba pelayaran.