Ternate (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) meminta seluruh calon anggota legislatig (caleg) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) untuk segera menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
"Kami t terus mengingatkan ke seluruh caleg untuk melaporkan dana awal kampanye melalui aplikasi Silon," kata anggota KPU Malut, Buchari Mahmud di Ternate, Jumat.
Menurut dia sesuai ketentuan LADK harus disampaikan karena batas laporan 7 Januari 2024 dan dana kampanye harusnya dilaporkan seperti mulai dari sumber dana hingga penggunaan.
Menurut dia, penggunaan dana kampanye para caleg disampaikan melalui aplikasi Silon, karena kampanye para caleg meliputi berbagai macam kegiatan mulai dari pertemuan maupun tatap muka hingga pencetakan baliho caleg.
Di samping itu, KPU Malut juga mengharapkan agar caleg dapat menyampaikan dana kampanye sesuai ketentuan.
Terpisah, Bawaslu Kota Ternate mewaspadai adanya penyebaran berita bohong atau hoaks yang beredar di kalangan masyarakat, khususnya penyebaran informasi melalui media sosial selama masa kampanye Pemilu 2024 yang mulai 28 November 2023 hingga sampai 10 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan mengatakan, pengalaman selama ini dalam momentum pesta demokrasi yang dilaksanakan lima tahun sekali itu, baik itu Pemilu maupun Pilkada selalu saja dimanfaatkan oleh oknum - tenten tertentu untuk menyebarkan berita hoaks.
"Masyarakat Kota Ternate tergolong salah satu pengguna media sosial yang tertinggi untuk di Provinsi Maluku Utara, sehingga ketika informasi itu beredar, terkadang mereka terpancing, maka disitulah terjadi saling hujat satu sama lain,"ujarnya.
