Ternate (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) bagi anggota DPRD provinsi Malut dalam Pemilu tahun 2024.
"Perlu diketahui, tahapan pelaporan awal dana kampanye telah terjadwal Minggu, 7 Januari 2024 dan Rakor yang diadakan tersebut bertujuan menyamakan presepsi dalam hal persiapan penyampaian LADK," kata Anggota KPU Malut, Reni SA. Banjar dihubungi, Jumat.
Dalam persiapan penyampaian LADK itu, Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Reni SA. Banjar, didampingi rekan sesama komisioner KPU Malut, Safrina Rahma Kamaruddin, serta Sekretaris KPU Malut, Efendi Latuconsina, menggelar Rakor bersama 18 perwakilan partai politik (parpol) peserta pemilu 2024, di kantor Sekretariat KPU Malut, di Jalan Anggrek Nomor 9, di kawasan Kotabaru, Kota Ternate.
Dia mewanti-wanti peserta untuk fokus pada materi yang disampaikan, agar dalam penyusunan setiap transaksi saat diunggah pada aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) tidak ada yang keliru.
Di kesempatan lain Ketua Divisi Sosdikli, Parmas dan SDM KPU Malut, Safrina Rahma Kamaruddin, menjelaskan secara teknis dan nonteknis soal laporan dana kampanye pada pemilihan serentak tahun 2024.
Rakor ini diakhiri dengan penjelasan teknis terkait tata cara menyusun dan mengoperasikan aplikasi Sikadeka oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Fadli Muhammad.
Hadir anggota Bawaslu Malut, Rusli Saraha, dan Sumitro Muhammadiyah, yang turut pula memberikan penjelasan singkat terkait pengawasan dalam rakor tersebut.
Sebelumnya, KPU Malut meminta seluruh calon anggota legislatif (caleg) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) untuk segera menyampaikan LADK.
"Kami terus mengingatkan ke seluruh caleg untuk melaporkan dana awal kampanye melalui aplikasi Silon," kata Safrina.
Sesuai ketentuan LADK harus disampaikan karena batas laporan 7 Januari 2024 dan dana kampanye harusnya dilaporkan seperti mulai dari sumber dana hingga penggunaan.
Menurut dia, penggunaan dana kampanye para caleg disampaikan melalui aplikasi Silon, karena kampanye para caleg meliputi berbagai macam kegiatan mulai dari pertemuan maupun tatap muka hingga pencetakan baliho caleg.
Di samping itu, KPU Malut juga mengharapkan agar caleg dapat menyampaikan dana kampanye sesuai ketentuan.