Ternate (ANTARA) - Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara (Malut) resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan dengan terlapor Nita Budhi Susanti yang merupakan istri mendiang Sultan Ternate.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Michael Irwan Tamsil saat ditemui Selasa, mengatakan kasus tersebut dihentikan pada Desember 2023 karena penyidik tidak menemukan adanya peristiwa pidana usai melakukan serangkaian penyelidikan seperti memeriksa sejumlah saksi - saksi maupun ahli.
"Sudah dilakukan pemeriksaan saksi maupun ahli, ternyata tidak ditemukan peristiwa pidana dari apa yang dilaporkan sehingga penyidik sudah menghentikan kasus tersebut," katanya.
Penyidik, kata Michael, juga telah membuat Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP dan telah diserahkan ke pihak pelapor melalui kuasa hukumnya.
"Dan juga sudah membuat surat perkembangan hasil penyelidikan," jelasnya menambahkan.
Diketahui, mantan istri mendiang Sultan Ternate ke-48 itu dilaporkan oleh pihak Kesultanan Ternate pada Senin, 31 Juli 2023 .
Menurut kuasa hukum pelapor Nita juga dianggap telah melakukan kegaduhan karena melantik sejumlah perangkat adat kesultanan karena mengaku sebagai Wali Kolano.
Selain itu, intens memperkenalkan dua anak kembarnya ke masyarakat juga dinilai keliru.
Kesultanan Ternate melaporkan Nita Budi Susanti, mantan istri mendiang Sultan Ternate ke-48 dilaporkan ke Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut, karena dianggap merusak tatanan adat yang sudah terpelihara ratusan tahun.
Kuasa Hukum Kesultanan Ternate, Darwis Mohd Said dihubungi sebelumnya, mengatakan, Nita Budi Susanti telah membuat kegaduhan yang merusak tatanan adat Kesultanan Ternate sehingga dilaporkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan, perbuatan melawan hukum, mencemarkan nama baik dan perbuatan lainnya karena mengatasnamakan Wali Kolano di Kesultanan Ternate.
Berdasarkan fakta serta bukti yang diperoleh, kata Darwis, Wali Kolano yang saat ini tengah dipakai Nita Budi Susanti menamakan dirinya sebagai 'Boki' lalu kemudian dengan melantik sejumlah perangkat adat dan intensif memperkenalkan dua anak kembarnya ke warga Kesultanan Ternate adalah keliru karena tak memiliki dasar, karena Nita saat ini bisa disebut Boki atau Permaisuri Sultan apabila mantan suaminya atau Sultan sebelumnya H.Mudaffar Sjah masih hidup.
"Kapasitas Nita Budi Susanti sebagai apa, sehingga dia melantik perangkat adat sedangkan dia ini sudah menikah lagi, dulunya dia sebagai istri Almarhum Mudaffar Sjah sehingga ya masih dijuluki Boki namun setelah Sultan meninggal dan dia ternyata saat ini sudah menikah lagi otomatis nasabnya sudah putus, kalau dia belum menikah ya bisa dijuluki Boki, jadi dia melakukan aktivitas saat ini salah dan keliru," ujar Darwis.
Menurut Darwis, dua anak kembar yang saat ini terus diperkenalkan Nita Budi Susanti di kalangan masyarakat Kesultanan Ternate kata tak berdasar.
Sebab berdasarkan sampel deoxyribonucleic acid atau hasil test DNA dari laboratorium forensik Mabes Polri menunjukan tidak ditemukan genetik atau pewarisan sifat garis keturunan dari mendiang Sultan H. Mudaffar Sjah sebagai ayah biologis yang diperkuat dengan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Selain itu, terkait dengan isi putusan Pengadilan Negeri Ternate nomor 70 hasilnya kalau dua anak ini, Ali Muhammad dan Gaja Mada berdasarkan hasil test DNA forensik Mabes Polri kedua anak itu dinyatakan bukan anak keturunan biologis dari Almarhum Mudaffar Sjah.