Ternate, 4/7 (Antara) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara merekomendasikan kepada KPU Malut untuk menggelar pencoblosan ulang di dua tempat pemungutan suara (TPS) karena ada pelanggaran saat pilkada 1 Juli 2013.
"Kedua TPS yang direkomendasikan untuk menggelar pencoblosan ulang tersebut adalah TPS 6 Babarino, Kabupaten Halmahera Timur, dan TPS 36 Desa Gamsungi, Kabupaten Halmahera Utara," kata Ketua Bawaslu Maluku Utara (Malut) Sultan Alwan di Ternate, Kamis.
Sesuai dengan laporan Panwaslu Halmahera Utara dan Halmahera Timur pada TPS tersebut terjadi pelanggaran karena ditemukan ada pemilih yang menggunakan surat undangan milik orang lain.
Menurut Sultan, sesuai peraturan KPU nomor 72 tahun 2009 tentang pemungutan dan penghitungan suara, jika terbukti terjadi pelanggaran itu harus dilakukan pencoblosan ulang.
Bawaslu Malut telah menyampaikan rekomendasi itu ke KPU Malut dan mereka telah melakukan pengecekan di lapangan dan keputusannya akan segera dilakukan pemungutan ulang.
Ia mengatakan, pelanggaran lainnya yang diterima Bawaslu selama pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Malut terus diselidiki dan sebagian di antaranya telah direkomendasikan untuk diproses lebih lanjut.
Pelanggaran tersebut di antaranya Sekretaris KPU Halmahera Utara yang menyuruh warga untuk memilih pasangan cagub/cawagub tertentu dan pelanggaran ini sudah direkomendasikan bersangkutan segera dicopot dari jabatannya.
Selain itu, kata Sultan, dugaan pembagian uang yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai Ali Sangaji kepada warga untuk memiliki pasangan cagub/cawagub tertentu di Pulau Morotai, kasusnya telah direkomendasikan ke pihak kepolisian.
Bawaslu juga telah mengirim tim ke Kabupaten Pulau Taliabu terkait adanya laporan 10 desa yang menggelar pemungutan suara, namun ada dugaan di 10 desa itu ternyata tak ada warga.
Begitu pula, kasus ajakan Wakil Bupati Kepulauan Sula Safi Pauwah kepada warga untuk mendukung kandidat tertentu, sehingga bersangkutan telah dipanggil oleh Bawaslu dimintai keterangannya, jika terbukti kasusnya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku.