Ambon (Antara Maluku) - Sepuluh butir kesepakatan damai yang telah ditandatangani kepala desa (raja) Porto dan Haria, Kecamatan Saparua di Kabupaten Maluku Tengah diharapkan tidak hanya sebatas simbol belaka untuk menghentikan pertikaian antarwarga.
"Butir-butir kesepakatan damai itu tidak boleh menjadi simbol semata tetapi dia mesti terimplementasi baik yang dilakukan pemerintah dan tim mediasi atau pun juga tim-tim yang lain yang merasa bertanggungjawab dan tertlibat atas persoalan ini," kata anggota DPRD Maluku, Lucky Wattimury di Ambon, Senin.
Harus diakui bahwa langkah ini positif dan merupakan cara untuk menyelesaikan persoalan dan menciptakan suasana hidup yang penuh damai, aman dari sisi ketertiban masyarakat.
Lucky mengatakan, bila kebijakan seperti ini bisa dilakukan dengan baik tentunya dapat menjawab dambaan masyarakat yang ada di Desa Porto maupun Haria.
Walaupun disadari pasti ada orang-orang tertentu yang tidak menerima hal-hal seperti itu atau menginginkan kedamaian, tetapi diyakini benar bahwa masyarakat Desa Porto dan Haria menolak dan berkeberatan dengan cara-cara seperti itu dna masih menginginkan perdamaian.
"Menciptakan perdamaian memang tidak gampang, tapi upaya-upaya yang akan dilakukan serta komitmen bersama dalam kesepakatan damai yang dibuat beberapa waktu lalu ini harus disosliasikan serta mengawal komitmen tersebut," katanya.
Perdamaian itu yang paling berat, sebab dalam kenyataan setelah tandatangan kesepakatan damai bersama masih sempat terdengar bunyi tembakan serta ledakan bom, tapi perlunya mengamankan kedua negeri ini supaya masyarakat percaya atas kesepakatan yang dimediasi pemerintah dan Komnas HAM dengan didukung penuh TNI maupun Polri ini dapat berjalan baik.
Untuk itu Poliri bersama TNI harus bertindak tegas untuk mengamankan atau menghentikan pertikaian termasuk didalamnya melakukan swiping besar-besaran sehingga berbagai macam amunisi ataupun alat-alat pertikaian lainnya di sana harus segera di musnahkan.
Raja Negeri Porto, M. A. Nanlohy dan Raja Negeri Haria, J.M. Manuhuttu akhirnya menandatangani kesepakatan damai yang didalamnya termuat 10 poin penting.
Tim mediasi yang dipercayakan mengakhiri konflik Porto-Haria itu, diantaranya dari pihak Komnas HAM Perwakilan Maluku, Pemerintah Provinsi, Korem 151 Binaya, Pemerintah dan DPRD Kabupaten Malteng, Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kodim 1504 Ambon serta Muspika Saparua.
Sepuluh kesepakatan damai itu antara lain menyatakan para pihak yang bersengketa bersepakat ingin berdamai (pengembangan kejujuran) dan adanya jaminan rasa aman.
Legislator: Kesepakatan Damai Porto-Haria Jangan Sebatas Simbol
Senin, 29 Juli 2013 14:52 WIB
Butir-butir kesepakatan damai itu tidak boleh menjadi simbol semata tetapi dia mesti terimplementasi baik