Ambon (Antara Maluku) - Sekda Maluku, Ros Far - Far menyatakan, Mendagri Gamawan Fauzi yang akan memutuskan pejabat berkompoten menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Aru.
"Kami masih menunggu SK Mendagri soal Plt Bupati Kepulauan Aru yang diharapkan hari ini (Jumat) diterbitkan," katanya, ketika dikonfirmasi, Jumat petang.
Sekiranya Mendagri menerbitkan SK Jumat(13/9) petang, maka Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu melantik Plt Bupati Kepulauan Aru pada 14 September 2013.
"Siapa pejabatnya itu kewenangan Mendagri. Saya hanya mengfasilitasi bila sudah ada SK Mendagri untuk dilantik Gubernur," ujarnya.
Diakuinya, Plt Bupati Kepulauan Aru telah diusulkan Gubernur sejak pekan pertama September 2013.
"Jadi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, maka Gubernur melakukan pengusulan sesuai ketentuan perundang - undangan sehingga siapa pejabat menjadi Plt Bupati Kepulauan Aru itu kewenangan Mendagri," tegas Sekda.
Sebelumnya Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu mengakui telah melanjutkan usulan penetapan Plt Bupati Kepulauan Aru dari DPRD setempat kepada Mendagri.
Ada enam kandidat calon Plt Bupati yang diteruskan ke Mendagri. Tiga calon yang diajukan Pemprov Maluku ke DPRD Aru namun ditolak, ditambah tiga nama lannya yang diusulkan DPRD setempat lewat rapat parupurna.
Ketiga nama tersebut diantaranya Asisten I Setda Maluku Frangky Renyaan, Kepala Inspektorat Maluku Roy Manuhuttu dan Sekda Aru G.A. Gainauw.
Sedangkan DPRD setempat kembali mengusulkan tiga nama kandidat lainnya seperti Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku, Maritje Lopulalan, serta dua anak asal Kepulauan Aru yang menjadi birokrat di Provinsi Papua yakni Obeth Barends dan Victor Pepka.
Gubernur menyatakan, kandidat calon Plt Bupati yang diajukan DPRD Aru ini tidak dipertimbangkan lagi oleh Pemprov Maluku, tapi sesuai mekanismenya diteruskan usulannya ke Mendagri yang memiliki kewenangan untuk melakukan penetapan.
"Kami terima seluruh usulan Plt Bupati dari DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, selanjutnya dilaporkan ke Mendagri untuk mempertimbangkan dan memutuskan," katanya.
Pengusulan Plt Bupati Kepulauan Aru dilakukan pemeritah setelah mantan Bupati Thedy Tengko, dieksekusi oleh Kejaksaan terkait kasus korupsi dana APBD Aru sebesar Rp42,5 miliar.
Selanjutnya Wakil Bupati Umar Djabumona diproses hukum terkait dugaan kasus korupsi dana MTQ tingkat provinsi XXIV pada 2011 sebesar Rp4,2 miliar dan saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.
Umar juga telah dinonaktifkan Mendagri dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Kepulauan Aru
berdasarkan SK No.132.81- 4842 tertanggal 2 Agustus 2013 sampai proses hukum bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Keputusan Mendagri ini dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Pemberhentian sementara ini tanpa melalui usulan DPRD karena Umar didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan dalam proses penuntutan dengan dibuktikan register perkara.
Keputusan ini pun untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin tetap lancarnya penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Aru.
SK Mendagri ditindaklanjuti Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan mengirimkan kawat kepada Gubernur Maluku dengan penegasan Sekda Kepulauan Aru, A.A. Gainau untuk melaksanakan tugas Bupati.