Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan satu ekor burung paruh bengkok yang dibawa salah seorang penumpang di Pelabuhan Laut Slamet Riady.
“Saat melakukan pengawasan, terdengar suara burung bersiul, sehingga dengan sigap Polisi Kehutanan melakukan koordinasi dengan anggota Polsek Slamet Riaday Petugas KSOP Mandor buruh TKBM untuk mencari tahu,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Senin.
Ia mengatakan, burung tersebut diketahui ada saat petugas Polisi Kehutanan sedang melakukan pengamanan dan pengawasan di Pelabuhan Slamet Riady Ambon saat KM. Teratai Prima Satu baru tiba dari pelabuhan Kawasi Maluku Utara - Buano Seram Barat.
“Setelah itu kami naik ke kapal melakukan koordinasi dengan Nahkoda KM Teratai Prima Satu untuk melakukan pemeriksaan keberadaan burung tersebut di dalam kapal,” ujarnya.
Dari hasil pengawasan terdengar suara burung-burung bersiul di atas kapal maka petugas Polisi Kehutanan langsung mencari keberadaan burung, setelah melakukan pemeriksaan di dalam kapal tidak dijumpai burung kemudian terdengar lagi suara kicauan burung.
“Ternyata terlihat salah seorang penumpang sedang menenteng seekor burung yang diikat di tenggeran berwarna hijau kemudian Polisi Kehutanan menghampiri penumpang tersebut dan meminta turun bersama - sama menuju pos,” ungkapnya.
Ia mengaku, pelaku tersebut kemudian diberikan pembinaan terkait aturan yang berlaku dan dengan sukarela penumpang tersebut menyerahkan burung itu.
Kemudian burung dibawa langsung ke Pusat Konservasi Maluku di Kebun Cengkih Ambon dan langsung diserahkan kepada Petugas Perawat Burung (animal keeper) untuk diamankan dan dikarantinakan sebelum dilepaskiarkan ke Habitatnya. “Dari hasil pengamatan diketahui burung tersebut dalam keadaan sehat,” ucap Seto.
Ia berharap, bagi masyarakat yang menemukan kasus penyeludupan satwa segera dilaporkan ke pihak yang berwenang, baik di BKSDA maupun kepolisian.
“Kita terbuka kepada masyarakat, apabila ada penyerahan maupun laporan akan kita terima. Ini juga biar bisa kita nikmati TSL tersebut di masa kini maupun masa yang akan datang,” katanya.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup(Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).