Ambon (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku melakukan pengawasan terhadap Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi untuk memastikan efektifitas bantuan hukum kepada warga miskin.
"Hal ini dilakukan guna memastikan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin terlaksana dengan baik dan efektif serta menerapkan standar layanan hukum sebagaimana tertuang di dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021," kata Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Kemenkumham Maluku Griselda Leonora Siahailatua dalam keterangan tertulis diterima di Ambon, Rabu (3/7).
Ia mengatakan pengawasan itu sekaligus untuk menyampaikan persiapan perpanjangan sertifikasi dan akreditasi PBH di wilayah berdasarkan instruksi dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku.
Pengawasan dan evaluasi dilakukan kepada PBH yang terakreditasi, yakni Yayasan Pos Bantuan Hukum Ambon (YPBHA), Lembaga Bantuan Hukum dan Klinik Hukum Fakultas Hukum Universitas Pattimura (LBHKH FH Unpatti), Himpunan Maluku Untuk Kemanusian (HUMANUM) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Maluku (YLBHIM).
“Pengawasan dan evaluasi pemberi bantuan hukum bagi masyarakat miskin kami lakukan untuk memastikan apakah pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan ini sudah efektif dan sesuai dengan prosedur ataukah tidak," katanya.
Baca juga: Kemenkumham Maluku intensifkan pemenuhan target penyerapan anggaran setiap triwulan
Berdasarkan hasil pengawasan, ia mengatakan, terdapat kendala-kendala di lapangan dalam prosedur pendampingan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, baik litigasi maupun nonliltigasi, dan telah ditindaklanjuti langsung oleh Panitia Pengawas Daerah Provinsi Maluku.
Yayasan Pos Bantuan Hukum Ambon (YPBHA) memberikan apresiasi kepada panitia pengawas daerah Provinsi Maluku atas pengawasan dan pendampingan dalam proses pengajuan permohonan bantuan hukum di aplikasi SIDBANKUM sesuai dengan ketentuan petunjuk pelaksanaan dari Kepala BPHN yang baru.
Selain itu, pihaknya meminta kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku untuk dapat memberikan pertimbangan dan rekomendasi terkait dengan kenaikan akreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) lama sesuai dengan ketentuan dan persyaratan, mengingat YPBHA telah siap untuk mengikuti mekanisme perpanjangan sertifikasi dan kenaikan akreditasi.
Senada juga disampaikan, pihak YLBHIM terkait dengna pertimbangan dan metode pengawasan bantuan hukum melalui skema wawancara kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan untuk dapat diperketat dan dikulik lebih mendalam sehingga diperoleh informasi yang faktual.
Baca juga: Kemenkumham Maluku intensifkan upaya pencegahan dan peredaran gelap narkoba lewat penyuluhan