Ambon, Maluku (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Maluku, masih menemukan pelaku usaha yang menggunakan kantong plastik sekali pakai bagi konsumen.
"Masih ada gerai modern yang menggunakan kantong plastik sekali pakai dan belum menerapkan kantong plastik ramah lingkungan, kita memberikan waktu hingga akhir Juli 2024," kata Kepala Disperindag Kota Ambon Josiaz Loppies di Ambon, Maluku, Jumat.
Ia mengatakan pihaknya telah menyurati seluruh swalayan, ritel modern, dan toko-toko untuk mengurangi dan tidak lagi menggunakan kantong plastik.
Sebagian besar pelaku usaha telah menindaklanjuti surat edaran pelarangan penyediaan dan penggunaan kantong plastik, tetapi masih ada yang meminta untuk diberikan kesempatan hingga akhir Juli 2024.
"Kita berikan kesempatan dengan tujuan agar stok kantong plastik yang sudah terlanjur disediakan itu habis. Tetapi, setelah itu tidak lagi diperkenankan menggunakan kantong plastik," katanya.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk menyiapkan kantong ramah lingkungan jika hendak berbelanja ke swalayan, maupun ritel modern.
"Kami imbau masyarakat jika hendak belanja sediakan kantong bukan bahan plastik, guna mengurangi sampah plastik di Kota Ambon, " katanya.
Penerapan pengurangan penggunaan kantong plastik sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 2017 yang dijabarkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 43 dan 45 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Lalu, ditindaklanjuti dengan Perwali Nomor 510/10/SE/20204 tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik.
Kebijakan tersebut ditindaklanjuti dengan sosialisasi pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai bagi konsumen.
Sampah plastik, katanya, sangat berbahaya bagi lingkungan, karena sifatnya sulit diurai oleh tanah, sehingga pemerintah terus berupaya menurunkan persentase jenis sampah plastik.