Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah Kota Ambon melakukan pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PPB-P2), Jumat.
Pencetakan SPPT dan STS PBB- P2 serta peresmian operasional mobil kas keliling pembayaran pajak, menandai secara resmi pengelolaan PBB-P2 oleh Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Ekonomi Daerah (Dispenda) Kota Ambon, yang sebelumnya dikelola Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon.
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, mengatakan, pengalihan pengelolaan PBB merupakan peristiwa penting, karena Ambon merupakan kota pertama di provinsi Maluku yang mengelola PBB-P2 pada tahun 2014.
PBB-P2 menjadi salah satu dari dua jenis pajak pusat yang pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia sesuai dengan UU Nomor 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Sebelum mengelola PPB, Pemkot Ambon juga telah mengelola Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) yang pelaksanaannya telah dimulai sejak 2011," ujarnya.
Ia mengakui, persiapan pengalihan dan pelaksanaan pemungutan PBB bukanlah hal mudah. Mengelola jenis pajak ini harus mempersiapkan secara matang dan terstruktur agar dapat meminimalisir berbagai kendala yang datang.
"Persiapan pengelolaan PBB-P2 telah dirintis selama tiga tahun terakhir, meliputi persiapan sumber daya aparatur, penyiapan fasilitas pendukung, sekaligus dasar hukum pelaksanaannya," kata Wali Kota Richard.
Pada sisi penerimaan daerah, katanya, Pemkot Ambon akan mendapat tambahan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang potensial guna peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Untuk itu saya mengimbau kepada masyarakat agar dapat mendukung proses pembayaran pajak ini seperti dukungan terhadap pemungutan jenis pajak daerah lainnya," katanya.
Sementara itu Kepala Kadispenda Ambon, Jopi Silanno, mengungkapkan keseluruhan nilai SPPT yang diterima dari kantor KPP pratama Ambon sebesar Rp11,4 Miliar. Sedangkan jumlah piutang netto sebesar Rp17,2 miliar.
"Selain itu KPP pratama Ambon juga telah menyerahkan aplikasi PBB-P2 beserta Source Code dan Daftar Basis Data serta Soft Copy peta PBB kepada Pemkot Ambon untuk dikelola," ujarnya.
Ia menambahkan, rekapitulasi objek PBB-P2 yang diterima dari KPP Pratama Ambon sebanyak 72,423 objek yang terdiri dari 71,559 objek, yang terhimpun dalam kelompok buku I,II dan buku III dengan nilai SPPT sebesar Rp4,7 Miliar.
Sedangkan objek pajak yang terhimpun dalam buku IV dan V sebanyak 864 objek dengan nilai sebesar Rp6,6 Miliar.