Ambon, 28/2 (Antara Maluku) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyerahkan sebanyak 70.893 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PPB-P2) tahun 2017.
Penyerahan SPPT PBB-P2 diserahkan Asisten III Pemkot Ambon Romeo Soplanit kepada perwakilan kepala desa, raja dan lurah yang ada di kota Ambon, yakni Raja galala, Halong, Laha, dan lurah Lateri, dan lurah Wainitu di Ambon, Selasa.
SPPT PBB tahun 2017 diserahkan kepada 50 desa, negeri dan kelurahan di Ambon yang terdiri dari kecamatan Baguala dengan total SPPT sebanyak 11.977 lembar dan total ketetapan sebesar Rp1,86 Miliar untuk tujuh desa, negeri dan kelurahan.
Kecamatan Leitimur Selatan yang terdiri dari delapan negeri dengan total SPPT 4.063 lembar dan total jumlah ketetapan sebesar Rp127, 8 juta, Kecamatan Teluk Ambon total SPPT 12.015 lembar dan ketetapan Rp1,77 Miliar untuk delapan desa, negeri dan kelurahan.
Kecamatan Sirimau terdiri dari 14 desa, negeri dan kelurahan jumlah SPPT sebanyak 26,441 lembar, serta total ketetapan Rp5,7 miliar, dan kecamatan Nusaniwe yang terdiri dari 13 desa, negeri dan kelurahan jumlah SPPT 16,397 lembar dan ketetapan Rp1,74 Miliar.
Assiten III Pemkot Ambon Romeo Soplanit menjelaskan, sejak pengelolaan pajak dari pemerintah pusat ke Pemkot, pihaknya intensif membenahi berbagai kelemahan dan kekurangan dalam proses pengelolaan.
Saat ini perlahan tapi pasti, ternyata hasil pembenahan terus menunjukan perkembangan menggembirakan. Hal ini terlihat dari penanganan beberapa permasalahan awal diantaranya tidak akuratnya data piutang pajak PBB yang diserahkan KPP Pratama kepada Pemkot Ambon, saat ini mulai menemukan titik terang penyelesaian.
"Pemkot bersama KPP Ambon telah melakukan kegiatan penjadwalan piutang PBB, sebagai langkah lanjutan dalam melakukan klarifikasi data piutang yang telah diserahkan sebelumnya sesuai tingkat keakuratan," ujarnya.
Pihaknya optimis pengelolaan PBB-P2 akan dikelola dengan baik dan profesional, seperti pengelolaan jenis pajak lainnya.
"Banyaknya permasalahan dan tantangan bukan berarti memperlemah semangat kerja, tetapi justru sebaliknya memperkaya ilmu dan pengetahuan aparatur dalam pengelolaan," ujarnya.
Romeo menambahkan proses pengelolaan PBB-P2 membutuhkan kesabaran, ketelitian dan kehati-hatian.
Hal ini dimaksudkan dalam rangka pembenahan kelemahan pengelolaan seperti perbaikan data administrasi wajib pajak PBB.
"Saya berharap sejumlah hal penting, yakni penyaluran SPPT dari Pemkot ke desa dan kelurahan di Ambon kedepan menjadi perhatian yakni, jika ditemukan ada SPPT tetapi tidak ada wajib pajak, selain itu SPPT yang ganda segera dikembalikan ke aparat desa, negeri dan kelurahan guna ditindaklanjuti kembali ke Badan Pelayanan Pajak dan retribusi kota Ambon," tandasnya.
Pemkot Ambon Serahkan 70.893 Lembar SPPT PBB
Selasa, 28 Februari 2017 15:36 WIB