Ambon (Antara) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah pemilihan Maluku Alexander Litaay mengatakan Undang - Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa diharapkan dapat merubah paradigma pembangunan masyarakat.
"Pemberlakukan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, DPR dan pemerintah sepakat merubah paradigma pembangunan dengan membangun setiap desa atau negeri dengan anggaran yang memadai dan akan berlaku tahun 2015," katanya di Ambon, Senin.
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengatur Kedudukan dan Jenis desa, penataan desa, K kewenangan, penyelenggaraan pemerintahan desa, hak dan kewajiban masyarakat desa, keuangan dan aset desa, serta pembangunan kawasan pedesaan.
Dalam UU ini disebutkan, desa berkedudukan di wilayah Kabupaten atau Kota, terdiri atas desa dan desa adat sesuai dengan penyebutkan yang berlaku di daerah setempat.
Alex mengatakan, pembangunan oleh pemerintah fokus pada kota besar. Hal ini mengakibatkan desa menjadi miskin sehingga masyarakat terutama pemuda di desa memilih keluar mencari pekerjaan di kota besar.
Selama ini desa di Maluku menerima Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp25 juta, dana ini tidak cukup untuk melakukan proses pembangunan desa. Pemberlakukan UU Desa ini, maka ADD bisa naik Rp 300 juta hingga Rp1,5 miliar disesuaikan luas wilayah dan jumlah penduduk. Pendanaan desa bersumber dari APBD masing-masing provinsi dan kabupaten atau kota, karena desa juga berhak atas APBN.
"Dana APBN diambil 10 persen dana yang disalurkan ke kabupaten kota, kemudian dipotong dan sisanya menjadi hak desa disamping ada upaya pendapatan asli desa dan sbagainya," ujarnya.
Ia menjelaskan, UU desa seluruh kebutuhan dasar masyarakat serta peningkatan ekonomi masyarakat, yang disalurkan melalui kabupaten kota, termasuk honor kepala desa dan sekretaris desa. "Kepala desa dan perangkatnya setiap bulan akan mendapat gaji serta tunjangan, asuransi kesehatan," katanya.
Alex menambahkan, tugas dan kwajiban serta sikap adil kepala desa terhadap masyarakat juga diatur dalam UU Desa. Jika kedapatan, kepala desa yang tidak menjalankan tugas maka akan diambil tindakan tegas bahkan sampai pemecatan oleh bupati atau Wali Kota.
"Memang banyak kepala desa yang tidak betah kerja di desa, karena tidak ada pembangunan di desa. Salah satu tugas kepala desa harus bersikap adil, sebab banyak kasus seperti politik balas dendam. Melalui UU ini kepala desa harus arif dan bijak, kalau ada yang melakukan itu silahkan lapor dan akan diberikan sanksi, karena dia melanggar UU," tandasnya.
Alex Litaay: UU Desa Ubah Paradigma Pembangunan
Senin, 10 Februari 2014 22:23 WIB