Ambon (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon mengevaluasi penyiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014.
"Kami sementara mengevaluasi dan mengkaji TPS khusus bagi warga binaan yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambon," kata Ketua KPU Kota Ambon, Marthinus Kainama, Senin.
Ia mengatakan, TPS khusus disiapkan agar para narapidana yang terdaftar dalam DPT dapat memberikan suaranya pada Pemilihan Legislatif.
Pihaknya sementara berkoordinasi dengan pejabat Lapas untuk membahas mekanisme pengadaan TPS, serta mendata seluruh narapidana yang berhak menggunakan hak pilihnya.
Pihaknya kata Marthinus, telah menyiapkan formulir model A8, atau surat keterangan untuk memberikan suara di TPS lain.
"Formulir A8 tidak hanya berlaku bagi para napi, tetapi juga bagi masyarakat yang berdomisili di tempat lain tetapi karena alasan tertentu harus memilih di kawasan lain yang dibuktikan dengan surat keterangan dan formulir A8. Mereka semua harus diperlakukan sama karena berhak memberikan hak pilih pada Pileg, jangan sampai hak mereka tidak terpenuhi," ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya juga tetap akan mengawasi proses pemungutan suara di Lapas untuk menghindari penggiringan opini atau intimidasi dari pihak lain kepada para napi.
"Selain diawasi panitia pengawas kecamatan, proses pemungutan suara juga akan diawasi anggota dan staf KPU Kota Ambon," katanya.
Selain menyiapkan TPS di Lapas, KPU juga memfasilitasi proses pemungutan suara di seluruh rumah sakit (RS).
Walaupun tidak menyiapkan TPS khusus di RS, tetapi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) bekerja sama dengan keluarga pasien yang sudah memiliki hak pilih untuk membuat formulir A8.
"Pasien yang memiliki hak pilih dapat mendatangi TPS terdekat dengan RS untuk memberikan hak pilih. Pasien bisa di dampingi keluarga tetapi hak suara tersebut harus dirahasiakan oleh anggota keluarga yang mendampinginya," katanya.
Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan agar seluruh masyarakat Maluku yang memilik hak pilih dapat berpartisipasi dalam Pileg 2014.
"Pileg itu merupakan hak politik warga yang menentukan wakil rakyat serta masa depan bangsa ini untuk periode 2014-2019, karena itu masyarakat diminta memanfaatkannya untuk berpartisipasi pada tanggal 9 April mendatang," tandas Marthinus Kainama.