Ambon (ANTARA) -
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) melakukan penyusunan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) sebagai acuan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Ambon 2025-2045.
"Kegiatan ini akan menjadi bahan dasar bagi pengintegrasian tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), serta menyediakan pertimbangan dalam perumusan kebijakan, " kata Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus N Kaya, di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan, Kegiatan ini berfokus pada penetapan alternatif skenario pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang akan dilaksanakan oleh Pemkot Ambon.
Selain itu adanya pertimbangan lingkungan serta memberi kontribusi terhadap proses pengambilan keputusan
Ia menyatakan, banyak hal terkait dengan permasalahan lingkungan hidup, paling utama yang menjadi pekerjaan besar bagi Pemkot Ambon adalah persoalan sampah, pihaknya berharap kajian-kajian yg dibahas dapat menjawab hal tersebut.
"Ada banyak hal terkait lingkungan hidup terutama masalah persampahan sehingga membutuhkan langkah-langkah yang akurat dan tepat, serta mampu menyelesaikan dan meminimalisir persoalan tersebut," katanya.
Penyelesaian masalah lingkungan hidup katanya, juga perlu melibatkan pemangku kepentingan terkait dan masyarakat.
"Melestarikan dan menjaga lingkungan hidup bukan tanggung jawab satu pihak saja melainkan seluruh pihak. Oleh karena itu, butuh peran aktif sari semua pihak baik pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta, termasuk komunitas swasta," ujarnya.
Kepala dinas LHP kota Ambon, Alfredo Hehamahua menambahkan, penyusunan KLHS, merupakan upaya memprioritaskan kebijakan dan program sesuai tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Prinsip pembangunan berkelanjutan diadopsi dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, sebab aktivitas pembangunan harus mempertimbangkan tiga aspek yaitu sosial, ekonomi, dan lingkungan termasuk tata hukum.
KLHS merupakan instrumen yang wajib dilakukan pemerintah dan pemerintah daerah untuk memastikan pembangunan sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.