Ternate (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) menyatakan, pengajuan pindah memilih tahap II antar kabupaten/kota di Provinsi Malut ditutup Senin (20/11) pukul 00.00 WIT.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Malut, Iwan S. Seber di Ternate, Selasa mengatajan hingga saat ini, warga dari 10 kabupaten/kota telah mengajukan pindah memilih data masih direkapitulasi dan akan diumumkan setelah proses penutupan selesai.
Pada tahap pertama, tercatat sebanyak 1.875 warga mengajukan pindah memilih. Dari jumlah tersebut, 994 warga memilih keluar dari daerah asal, sementara 881 warga tercatat masuk di berbagai daerah.
Dia menyebut, KPU Malut terus mengupayakan pelayanan maksimal bagi warga yang ingin menggunakan hak pilihnya, termasuk melalui mekanisme pindah memilih ini. Proses ini merupakan langkah untuk memastikan setiap suara tetap dihitung, meski pemilih berada di luar daerah asal mereka.
Selain itu, pengajuan pindah memilih dibuka bagi warga yang memenuhi empat kategori khusus. Kategori tersebut mencakup warga yang bertugas di luar daerah asal pada hari pemungutan suara, menjalani perawatan medis atau mendampingi keluarga di fasilitas kesehatan, menjadi tahanan rutan atau lapas, serta terdampak bencana alam.
"Hari ini adalah hari terakhir pengajuan pindah memilih hingga pukul 00.00 WIT. Kami mengimbau warga yang memenuhi syarat untuk segera mengajukan agar dapat berpartisipasi pada pemilu 27 November nanti," ujar Iwan.
Sementara itu, terkait dengan kesiapan logistik pilkada di seluruh wilayahnya berjalan lancar tanpa kendala serius dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan berlangsung pada 27 November mendatang.
Ketua KPU Maluku Utara, Mohtar Alting dihubungi terpisah menyampaikan bahwa logistik Pilkada, termasuk surat suara, kotak suara, dan perlengkapan lainnya, telah didistribusikan ke 10 kabupaten/kota.
"Logistik untuk Pilkada gubernur, bupati dan wali kota telah siap didistribusikan ke 2.378 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 1.185 desa dan kelurahan," katanya.
Seperti diketahui, surat suara dan logistik Lainnya saat ini dalam proses penyortiran surat suara untuk Pilgub sudah selesai dilakukan pada pekan lalu, dengan total 966.846 lembar.
Namun, ditemukan kerusakan dan kekurangan pengiriman di beberapa daerah seperti untuk Kota Ternate delapan lembar rusak, 788 lembar kurang, Halmahera Barat (Halbar) 125 lembar rusak, 111 lembar kurang, Halmahera Utara (Halut) 15 lembar rusak.
Sedangkan, total surat suara yang rusak dan kurang mencapai 1.047 lembar. KPU akan segera melakukan pengadaan tambahan sesuai kebutuhan.
Begitu pula, surat suara untuk Pilkada tingkat kabupaten/kota juga telah selesai disortir, namun KPU belum menerima laporan terkait jumlah kerusakan atau kekurangan. Selain surat suara, logistik lain yang telah disiapkan mencakup, kotak suara 5.000 unit.
Untuk bilik suara 2.378 buah, formulir C 2.378 lembar, tinta 5.000 botol, alat bantu tuna netra 9.512 unit.
KPU Malut tutup pengajuan pindah memilih tahap II
Kamis, 21 November 2024 6:07 WIB