Ambon (Antara Maluku) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Maluku, Papua dan Papua Barat mengungkap penyelundupan narkotika dan obat terlarang (narkoba) dengan modus pengiriman melalui jasa pos.
"Setelah mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba melalui kantor pos, kami langsung melakukan koordinasi dengan instansi terkait," kata Kepala Kanwil DJBC Maluku, Papua dan Papua Barat, Winarko di Ambon, Jumat.
Instansi terkait itu antara lain pihak PT Pos Indonesia Ambon serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku.
Menurut Winarko, paket kiriman narkoba jenis sabu itu berasal dari Batam (Kepulauan Riau) sedangkan jenis ganja dikirim seseorang dari Depok (Jawa Barat).
Paket kiriman itu tiba di Ambon 9 Agustus 2014, dan dipantau DJBC dan instansi terkait yang membentuk tim pengintai dan penindakan untuk mengetahui siapa yang akan menjemput barang tersebut.
"Selama dua hari tidak ada yang datang ke Kantor Pos Ambon menjemput barang itu. Akhirnya dilakukan kontak terhadap penerima barang melalui nomor telepon genggam yang tertera di bungkusan paket tersebut," katanya.
Dijelaskan, paket barang berisi sabu seberat 22,07 gram oleh pengirimnya disisipkan dalam kantung depan celana jeans yang sudah usang dalam paket kiriman tersebut.
"Tersangkanya berinisial RMN dan bekerja sebagai karyawan sebuah toko di Kota Ambon," kata Winarko.
Sedangkan untuk paket berisi ganja, alamat penerimanya tidak jelas, namun terdapat nomor telepon seluler. "Hanya saja ketika dihubungi, pemilik nomor telepon seluler itu menyangkal," katanya.
Kasubdit II Narkoba Ditresnarkoba Polda Maluku, AKBP John Uniplaita menjelaskan tersangka RMN saat ini sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan.
"Memang tersangka membantah sabu 22,07 gram itu miliknya dan dia hanya sebagai penerima, tetapi dia tetap diproses hukum selaku penerima atau perantara sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Pemberantasan Narkotika," katanya.
Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Hassan Mukadar menyampaikan terima kasih kepada pihak DJBC yang telah melakukan koordinasi untuk meringkus para pelaku.
"Mudah-mudaha ke depannya, tim gabungan seperti ini terus melakukan koordinasi secara baik untuk membongkar jaringan pengedar narkoba yang masuk ke daerah ini," ujar Kabid Humas.
Ia mengatakan Polda Maluku akan memantau setiap perkembangan proses hukum terhadap para tersangka dan diharapkan secepatnya sudah ada pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan maupun pengadilan.
Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Narkoba Lewat Pos
Jumat, 15 Agustus 2014 13:13 WIB