Ambon (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melakukan sosialisasi pencegahan tawuran di SMK Negeri 2 Ambon dalam rangka meningkatkan kesadaran pelajar akan bahaya tawuran serta dampak hukum jika terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
"Kami ingin para siswa memahami bahwa kekerasan bukanlah solusi. Jika ada permasalahan, sebaiknya diselesaikan dengan cara yang baik, seperti berdialog atau meminta bantuan guru dan pihak berwenang," kata Pimpinan Satgas preemtif operasi keselamatan AKP Yustinus Pini, di Ambon, Senin.
Dalam pemaparannya menegaskan bahwa tawuran pelajar tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga mencoreng citra sekolah serta mengganggu ketertiban umum.
Dalam sosialisasi ini, Polda Maluku juga mengajak para siswa untuk lebih aktif dalam kegiatan positif di sekolah maupun lingkungan sekitar. Menurut AKP Yustinus, keterlibatan dalam organisasi sekolah, olahraga, dan kegiatan sosial dapat mengurangi potensi keterlibatan siswa dalam tindakan negatif seperti tawuran.
Polda Maluku juga mengajak para guru dan orang tua untuk lebih aktif dalam mengawasi pergaulan siswa. Ia mengaku, peran keluarga dan sekolah sangat penting dalam membentuk karakter anak agar terhindar dari perilaku menyimpang. “Kami berharap sinergi antara kepolisian, sekolah, dan orang tua bisa terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi para pelajar,” tambahnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan angka tawuran di kalangan pelajar di Ambon dapat berkurang. Polda Maluku berkomitmen untuk terus melakukan pendekatan persuasif melalui edukasi serta penegakan hukum bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam aksi kekerasan.
“Kami tidak ingin ada generasi muda yang terjerumus dalam tindakan kriminal hanya karena emosi sesaat,” ucapnya.
Sosialisasi tersebut dilakukan personel Satgas Operasi Keselamatan Salawaku Polda Maluku 2025. Selain memberikan sosialisasi terkait hidup damai tanpa adanya aksi kekerasan juga imbauan pentingnya keselamatan berlalulintas.
"Kami juga memberikan imbauan kepada anak yang masih di bawah umur atau di bawah 17 Tahun dan belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) tidak diperbolehkan untuk mengendarai kendaraan R2 dan R4," Ia menambahkan.
Polda Maluku menegaskan akan terus melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah lain sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif di Ambon.