Ternate (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKI Kemenkum) mencatatkan kinerja signifikan pada triwulan I 2025 dengan total 70.838 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang masuk, didominasi oleh hak cipta (36.296) dan merek (29.773). Jumlah permohonan ini meningkat jika dibandingkan dengan triwulan I 2024 yang berjumlah 61.704 permohonan KI.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyebutkan peningkatan permohonan KI tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia mulai sadar akan pentingnya pelindungan hukum atas karya dan inovasi.
“Peningkatan permohonan KI yang signifikan ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sudah mulai aware (sadar) atas pentingnya melakukan pelindungan kekayaan intelektual,” ujar Supratman di Jakarta, Selasa (15/04).
Khusus untuk permohonan merek, DJKI telah melakukan percepatan penyelesaian permohonan pada proses pemeriksaan substantif sebanyak 12.881 dan pada proses pelayanan teknis (distribusi kepada pemeriksa) sebanyak 10.775 sampai dengan tanggal 31 Maret 2025 sehingga saat ini sudah tidak terdapat lagi tunggakan penyelesaian permohonan merek.
“Penerbitan sertifikat merek ini merupakan wujud kepastian hukum bagi para pelaku usaha, dalam menggunakan merek secara legal dan eksklusif dalam kegiatan berbisnis,” ucap Supratman saat melakukan konferensi pers tentang capaian kinerja triwulan I Kemenkum.
Pria yang akrab disapa Bang Maman ini menerangkan bahwa selain permohonan KI, penegakan hukum KI juga tetap menjadi perhatian bagi DJKI. Dalam aspek penegakan hukum, DJKI telah menindaklanjuti total 19 laporan yang masuk di sektor merek, hak cipta, serta desain industri, dengan status 4 perkara selesai dan 15 lainnya dalam proses penyelesaian.
Melalui seluruh layanan KI, lanjut Supratman, DJKI telah mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk triwulan I 2025 sebesar Rp220,90 miliar dengan kontribusi terbesar dari sektor paten (56,42%) dan merek (39,58%). Perolehan PNBP ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2024 yang berjumlah Rp219.51 miliar.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengapresiasi capaian kinerja DJKI triwulan I. Budi Argap Situngkir bersama jajarannya terus mendorong sinergi seluruh pihak, baik pemda, kampus, komunitas, pelaku usaha, dan lainnya guna mendukung kesadaran pentingnya pelindungan KI.
“Pelindungan kekayaan intelektual selaras dengan peningkatan nilai jual atas produk berbasis kekayaan intelektual tersebut,” ujar Budi Argap Situngkir dalam keterangannya.
Per 21 Maret 2025, Kanwil Kemenkum Malut telah menyelesaikan 109 permohonan KI, meliputi 95 permohonan hak cipta, dan 14 permohonan merek. Dari total tersebut telah dihasilkan PNBP sebesar Rp39 juta.