Ternate (ANTARA) - Kementerian Hukum wilayah Maluku Utara mendorong dilakukannya kolaborasi untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman publik terkait pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI).
Hal tersebut disampaikan Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir saat membuka secara resmi kegiatan diseminasi desain industri yang mengangkat tema "Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital", di Ternate, Maluku Utara, Senin.
"Dengan hadirnya pemangku kepentingan, baik itu pemerintah daerah, lembaga pendidikan, para pelaku usaha, dan UMKM dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi kita semua tentang pentingnya melindungi karya intelektual," kata Argap.
Peningkatan pemahaman masyarakat tentang KI ini, kata Argap, untuk mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Malut.
Lebih jauh, Argap Situngkir menjelaskan bahwa pemilik desain yang telah melakukan pendaftaran dan permohonannya diterima, akan memperoleh hak desain industri.
"Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak desain industri," tambahnya.