Malra (ANTARA) - Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun menegaskan kewajiban penggunaan Bahasa Kei di seluruh Instansi Pemerintah dan Lingkungan Sekolah yang berlaku di setiap hari Jumat.
Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam rangka pelestarian budaya khususnya bahasa daerah Evav (Kei).
Kebijakan ini telah diberlakukan sejak Januari 2019 melalui surat edaran Bupati, namun dalam praktiknya belum berjalan secara efektif.
Untuk itu Bupati Hanubun kembali menyuarakan keprihatinannya atas menurunnya penggunaan Bahasa Kei di kalangan generasi muda.
“Bahasa Kei merupakan alat pemersatu orang Kei, baik yang ada di tanah rantau maupun di Nuhu Evav (Pulau Kei),” ujar Hanubun saat penyerahan hadiah lomba baca Hukum Larvul Ngabal peringatan Hardiknas di Aula Kantor Bupati, Langgur, Kamis (8/5/25).
Sebagai bentuk nyata tanggung jawab pelestarian bahasa daerah, Bupati menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP di bawah kewenangan Pemkab Malra wajib menggunakan Bahasa Kei setiap Jumat, baik oleh siswa maupun guru.
Lebih lanjut, ia mendorong setiap OPD untuk berinovasi merancang kegiatan yang mengintegrasikan penggunaan Bahasa Kei dalam pelayanan dan aktivitas harian.
“Sebagai generasi muda Evav, saya merasa bertanggung jawab menjaga dan melestarikan Bahasa Kei. Bahkan saya tegaskan, siapa pun yang ingin bertamu ke Bupati, diwajibkan untuk menggunakan Bahasa Kei. Kecuali bagi tamu dari luar daerah," tegasnya.
Kebijakan ini juga sejalan dengan nilai-nilai hukum adat Larvul Ngabal, yang menurut Bupati perlu diinternalisasi dalam kehidupan sehari-hari sebagai identitas dan fondasi moral masyarakat Kei.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara berharap Bahasa Kei tidak hanya dipelajari, tetapi digunakan secara aktif dan bangga oleh masyarakat, terutama generasi muda.
Momentum Hardiknas (Hari Pendidikan Nasional) yang diperingati pada 2 Mei lalu Dinas Pendidikan Malra menggelar lomba membaca pasal-pasal Hukum Adat Larvul Ngabal dalam Bahasa Kei.
Lomba ini tidak hanya menonjolkan kefasihan bahasa, tetapi juga memperkenalkan kembali esensi hukum adat sebagai pilar masyarakat Kei. Dari kompetisi tersebut, tiga pelajar tampil memukau dengan pembacaan tujuh pasal hukum adat.
Pemerintah Daerah pun memberikan apresiasi dan penghargaan berupa hadiah perangkat pembelajaran digital.
Eva Angelina Tunjanan dari SMP Budhi Mulia Langgur berhasil meraih juara pertama dan menerima satu paket laptop serta printer. Sementara juara kedua, Aprillia C. Heatubun dari SD Inpres Ohoijang, membawa pulang laptop Lenovo. Di posisi ketiga, Reikel Tesno Pulo dari SMP Negeri Unggulan Ohoijang menerima satu unit tablet. (DS).
Wujud Pelestarian Budaya, Pemkab malra wajibkan penggunaan vahasa Kei setiap Jumat
Jumat, 9 Mei 2025 6:37 WIB

Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun menyerahkan hadiah lomba membaca pasal-pasal Hukum Adat Larvul Ngabal dalam Bahasa Kei. (Antara/HO-Pemkab Malra)