Ambon (ANTARA) - Provinsi Maluku menerima penghargaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2025 dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia dalam kategori provinsi dengan kinerja terbaik dari regional Maluku-Papua.
“Maluku mendapat penghargaan ini atas kinerja penerapan SPM di Tahun 2024, ini adalah kinerja di masa pemerintahan sebelumnya, karena itu kami menyampaikan apresiasi atas kinerja tersebut,” kata Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Jumat.
SPM sendiri merupakan tolok ukur yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas, di enam bidang layanan dasar.
Keenam bidang layanan tersebut yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dan sosial.
Keberhasilan Provinsi Maluku ini diraih atas penilaian penerapan SPM di Tahun 2024 yang mengalami peningkatan signifikan dari Tahun 2023.
Yang mana penilaian Tahun 2024 untuk Indeks Penilaian SPM Tahun 2023 Maluku di peringkat 21 Nasional dengan Nilai 80,25 dan berada pada kategori Tuntas Madya, maka di Tahun 2025 untuk Indeks Penilaian SPM Tahun 2024, Maluku berada di peringkat 17 Nasional, dengan Nilai 97,89 dan berada pada kategori Tuntas Utama.
Adapun dalam tiga bidang yakni, Pendidikan, Kesehatan dan Pekerjaan Umum, Maluku mencapai nilai 100 atau Tuntas Paripurna, sedangkan bidang Perumahan Rakyat, Ketertiban, Ketenteraman Umum dan Sosial pada kategori Tuntas Utama.
“Kami berkomitmen untuk terus mendorong perbaikan dan peningkatan penerapan SPM di Maluku khususnya pada OPD Pengampu SPM, saya juga berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Maluku, bisa proaktif mendorong penerapan SPM yag lebih baik dan berkualitas di daerahnya masing-masing,” ujar Wagub.