Ambon (Antara Maluku) - Jaksa penuntut umum siap melimpahkan berkas empat nakhoda penangkap ikan ilegal yang telah rampung penyidikannya ke Pengadilan Perikanan Ambon.
"JPU meneliti berkas empat nakhoda sejak Desember 2014 ternyata telah lengkap sehingga siap dilimpahkan ke Pengadilan Perikanan untuk proses persidangan," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Minggu.
Berkas perkara yang dinyatakan lengkap yakni nakhoda KM Fak-Fak Jaya Karya, Junaedy, nakhoda KM Century 7/PNG-064 Thongma Lapho, nakhoda KM SINO 26 Faplan Latukau serta nakhoda KM SINO 15 Haman Masfuin Adam.
Bobby mengakui, JPU Kejati Maluku juga sudah menerima lima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) JPU untuk enam tersangka.
Enam tersangka itu adalah pemilik KMN. Ampri 04, Johanis Hattu dan nakhodanya David Ihalauw dengan Nomor SPDP-T/05/X/2014 tertanggal 2 Oktober 2014, nakhoda KM. SINO 35 dengan nomor SPDP-B/SS3/XII/2014 tertanggal 22 Desember 2014, nakhoda KM SINO 27, Usman Leseny dengan nomor SPDP-B/SS2/XII/2014 tertanggal 22 Desember 2014.
Selain itu, nakhoda MV. Hai Fa Zhu Nian Le dengan nomor SPDP-B/21/1/2015 tertanggal 9 Januari 2015 serta satu SPDPN untuk tindak pidana korporasi dengan tersangkanya Direktur PT SINO Indonesia Shunlida Fishing, Mohammad Saleh Wakang dengan nomor SPDP- B/41/I/2015 tertanggal 27 Januari 2015.
"JPU juga saat ini sedang meneliti berkas kapal penangkap ikan asal Papua New Guini (PNG) yang beroperasi ilegal di wilayah perairan ZEE, menyusul dilimpahkan penyidik Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX, Ambon pada Rabu (11/2).
"Berkas dari KM Century 4/PNG-051 ini sudah kita terima dari penyidik Lantamal IX dan JPU mulai meneliti," ujarnya.
Dia mengemukakan, bila dalam penelitian ternyata berkasnya belum lengkap maka JPU akan mengembalikan kepada penyidik dengan sejumlah petunjuk.
Namun, jika sudah lengkap maka JPU akan menyatakan lengkap atau P-21.
KM. Century 4 dinakhodai Thanaphom Pamnisti dengan jumlah 45 anak buah kapal (ABK)kebangsaan Thailand.
Kapal ikan yang memiliki bobot 250 GT itu memiliki izin beroperasi di wilayah PNG, tapi beroperasi hingga memasuki wilayah Indonesia.
Saat ditangkap pada 7 Desember 2014 oleh personel KRI Abdul Halim Perdanakusuma-355, kapal tersebut melakukan penangkapan ikan secara illegal di wilayah ZEE Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan izin resmi yang dikeluarkan pemerintah Indonesia.
Setelah diadakan pemeriksaan, kapal yang berisi muatan 43 ton ikan campuran itu ditenggelamkan di Teluk Dalam Ambon pada 21 Desember 2014.