Ternate (Antara Maluku) - Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara (Malut) telah siap untuk melimpahkan berkas dakwaan terhadap mantan Gubernur Malut Thaib Armaiyn (TA), tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Dana Tak Terduga (DTT) Tahun Anggaran 2004 senilai Rp6,9 miliar.
"Berkasnya telah rampung dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Jakarta Pusat," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Andi Muldani Fajrin, di Ternate, Rabu.
Ia mengatakan, tindak lanjut tahapan proses hukum bekas Gubernur Malut dua periode ini tinggal selangkah lagi dan akan dilimpahkan ke PN Tipikor di Jakarta Pusat pada pekan ini.
Jaksa Panuntut Umum (JPU) akan melaksanakan ekspos atas perampungan berkas dakwaan tersebut ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut Agus Sutoto.
"Sudah dijadwalkan pekan ini kasusnya dilimpahkan ke pengadilan. Untuk persiapan semuanya sudah kita lakukan, tetapi sebelumnya akan ekspos ke Kajati Agus Sutoto," ujarnya.
Menurutnya, penentuan waktu pelaksanaan pelimpahan berkas dakwaan tersebut ke PN Tipidkor Jarata Pusat dijadwalkan pada Kamis (9/3).
Andi menambahkan, di dalam Berkas Acara Pidana (BAP) mantan Gubernur Malut tersebut tercatat sebanyak 89 saksi yang nantinya dihadirkan dalam proses persidangan.
Dalam masa kurungan selama 20 hari yang sudah mulai dijalani oleh TA sejak ditetapkan pada Selasa (31/3) di Rumah Tahanan (Rutan) LP Cipinang Jakarta Pusat, dipastikan pihak JPU mempercepat penyelesaian kesiapan dakwaan yang bersangkutan.