Ambon, 24/8 (Antara Maluku) - Badan Kepegawaian Kota (BKK) Ambon, menyatakan baru Wakil Wali Kota Muhammad Armyn Syarif Latuconsina yang diizinkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy untuk mengikuti seleksi terbuka Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku.
"Hingga saat ini baru Wakil Wali Kota yang mendapatkan izin di jajaran Pemkot Ambon untuk mengikuti seleksi Sekda Maluku," kata Kepala BKK setempat, Benny Selanno di Ambon, Senin
Pejabat di jajaran Pemkot Ambon lainnya yang akan mengikuti seleksi harus mendapat izin dari Wali Kota.
"Saya belum tahu sekiranya ada informasi pejabat lainnya dijajaran Pemkot Ambon akan mengikuti seleksi. Hanya saja, harus mendapatkan izin Wali Kota," ujarnya.
Wawali Ambon yang biasanya disapa Sam resmi mendaftarkan menjadi kandidat Sekda Maluku, di Ambon, Senin (24/8) dan diterima anggota panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi madya Provinsi Maluku, Lutfy Rumbia.
"Saya yang mendaftarkan berkasnya dan diberitahu Wawali Ambon merupakan orang pertama yang mendaftar sebagai bakal calon Sekda Maluku," kata Benny.
Berdasarkan pengecekan berkas untuk kompetensi yang diputuskan panitia seleksi yakni kompetensi manajerial, teknis dan administrasi, ternyata administrasi Sam dinyatakan lengkap.
Bersangkutan juga memenuhi syarat kompentensi dan persyaratan lain yakni memenuhi pangkat awal untuk jabatan struktural Sekda, telah mengikuti PIM II dan data kepegawaian pendukung lainnya.
"Yang pasti bahwa data tersebut telah dismnpaikan dan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat ,tahapan selanjutnya kita menunggu Pansel bekerja untuk menentukan calon Sekda yang layak menurut aturan berlaku," tandas Benny.
Disinggung tentang ketentuan menjabat dua kali sebagai pimpinan SKPD, Benny menyatakan ketentuan yang berlaku UU ASN No 5 serta Permendagri no 13 tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan administrasi pemerintah, maka Permendagri No 5 tidak berlaku lagi.
"Kita tidak berbicara tentang aturan lama karena persyaratan administrasi yang dimintakan Pansel bahwa Wawali pernah menduduki jabatan struktural eselon II tidak perlu menunjukan dua kali menduduki jabatan pimpinan SKPD," katanya.