Ambon, 18/9 (Antara Maluku) - Pemerintah Provinsi Maluku hingga saat ini belum menyampaikan dokumen prognosis dan dokumen perubahan anggaran belanja daerah atau APBD Perubahan 2015 kepada DPRD setempat meski pun sudah melewati batas waktu yang ditetapkan undang-undang.
"Pemprov Maluku belum melakukan penyerahan, kalau soal kendalanya ditanyakan ke eksekutif," kata Wakil Ketua DPRD Maluku, Richard Rahakbauw di Ambon, Kamis.
DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan di daerah bersama Pemprov, sehingga dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus selalu memberikan dukungan terhadap masing-masing fungsi.
Jadi legislatif, kata Richard, hanya menunggu dokumen prognosis dan dokumen APBD Perubahan 2015, sekaligus kalau bisa juga disampaikan dokumen RAPBD Maluku tahun anggaran 2016 berupa rancangan KUA dan PPAS.
"Kalau nantinya sudah diserahan ke legislatif, kita akan memprosesnya berdasarkan peraturan dan tata tertib DPRD," ujarnya.
Menyangkut limit waktu penyerahan dokumennya sampai kapan, dia juga mengaku tidak tahu tapi DPRD tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
"Kita akan menunggu dan dikoordinasikan dengan Pemprov Maluku. Saya akan berdialog dengan pimpinan dewan untuk mengambil langkah-langkah, tentunya berkoordinasi dengan Gubernur, Said Assagaff agar proses penyerahan dokumen prognosis ini disampaikan secepat mungkin untuk dibahas dan ditetapkan sebagai peraturan daerah," tandasnya.
Keterlambatan ini juga berimplikasi terhadap Pemprov Maluku dalam mengajukan laporan realisasi semester pertama dan prognosis enam bulan ke depan termasuk APBD Perubahan sehingga dikhawatirkan penyerapan anggarannya untuk realisasi program-program pembangunan yang dijalankan SKPD akan rendah.