Ambon, 6/10 (Antara Maluku) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku memprioritaskan pemeriksaan para saksi untuk kasus bantuan tak terduga (BTT) Pemkab Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2013 senilai Rp2 miliar.
"Penanganan kasus dugaan korupsi yang lain seperti penggelembungan dana pembelian kantor cabang PT. Bank Maluku di Surabaya senilai Rp56 miliar juga tetap berjalan," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati setempat, Bobby Palapia di Ambon, Selasa.
Untuk kasus PT. BM, pihak kejaksaan telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan ditingkatkan menjadi penyelidikan.
Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi BTT, kata Bobby, telah dilakukan ekspos perkara dan menetapkan mantan Kadis Pendapatan dan Pengelolaan Anggaran Daerah (PPKAD) Kabupaten SBB, Rony Rumalatu sebagai tersangka.
"Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa empat orang sebagai saksi untuik tersangka Rony Rumalatu," ujarnya.
Mereka yang telah dimintai keterangan saksi untuk proses melengkapi berkas acara pemeriksaan di antaranya Kasie Kas Daerah bidang BUD PPKAD SBT, Cresty Tuanakotta, Brian Hahury operator bantuan dinas PPKAD dan Frets Tutupary selaku bendahara dinas.
"Penyidik juga baru selesai memeriksa mantan Kepala PT. BM Cabang Piru, Kabupaten SBB, Isak Saleky sebagai saksi, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru dalam perkara ini," jelas Bobby.
Menurut dia, ada indikasi sebagian anggaran ini ikut dinikmati oleh orang lain, dan hasil perhitungan sementara pihak Kejati mendapati kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp1 miliar.
Isak Saleky ikut diperiksa sebagai saksi karena saat pencairan dana BTT, yang bersumber dari APBD kabupaten tahun anggaran 2013 senilai Rp2 miliar, masih menjabat Kacab PT. BM di Piru.
Jaksa Prioritaskan Kasus BTT SBB Rp2 Miliar
Selasa, 6 Oktober 2015 11:36 WIB