Ternate, 7/10 (Antara Maluku) - Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara (Malut), Prof DR Husen Alting SH MH, mengatakan penelitian yang dilakukan Fakulktas Sastra dan Budaya Unkhair menemukan ada 32 bahasa daerah di provinsi itu yang mulai punah.
"Dalam pelaksanaan uji sahih rancangan Undang-Undang (UU) Bahasa Daerah, kami justru menemukan banyak bahasa yang sudah hampir punah, bahkan ada yang sudah punah, tentunya hal itu bukan hanya di Malut," katanya di Ternate, Rabu.
Menurut dia, bahasa daerah itu merupakan nilai kultural dari daerah-daerah di Malut, karena itu bahasa daerah harus dijadikan aset budaya Indonesia dalam rangka memberdayakan masyarakat di Indonesia.
"Pelaksanaan uji sahih itu sangat penting untuk memberikan masukan kepada DPD-RI untuk merumuskan UU Bahasa Daerah, karena kelestarian budaya itu salah satunya adalah bagaimana bahasa daerah itu bisa dimanfaatkan bahasa daerah sebagai berkah kebinnekaan yang ada di Indonesia dan Malut pada khususnya," katanya.
Dia menjelaskan ciri kebhinnekaan Indonesia ada pada berbagai budaya dan bahasa daerah yang sangat banyak, sehingga UU sebagai salah satu norma dasar yang akan dilakukan kepada pelaku kepentingan dalam hal ini pemerintah dan pemerintah daerah, meskipun UU belum diterbitkan.
Oleh karena itu, sambil menunggu UU tersebut diterbitkan, maka pemerintah daerah juga harus memberikan perhatian khsusus terhadap hal tersebut, karena ini juga merupakan potensi yang dimiliki dan juga bagian dari kearifan lokal Provinsi Malut.
"Itu sudah terbukti, salah satunya anggota DPD dari Bali tentang bagaimana kuatnya industri prawisata yang ada di Bali yang didukung bahasa daerah," katanya.
32 Bahasa Daerah Maluku Utara Hampir Punah
Rabu, 7 Oktober 2015 14:23 WIB