Ambon, 24/10 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Ambon menetapkan dua pasangan calon yang akan bertarung di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota setempat pada 15 Februari 2017.
"Pasangan calon Richard Louhenapessy - Syarif Hadler dan Paulus Kastanya - M.A.S Latuconsina dinyatakan memenuhi syarat dan ketentuan untuk maju ke Pilkada, kata Ketua KPU Ambon, Marthinus Kainama, di Ambon, Senin.
Penetapan dua pasangan calon juga berdasarkan Surat keputusan KPU kota Ambon nomor 17/KPTS/KPU-Kota Ambon- 029.433702/2016 tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon.
Menurut dia, tahapan verifikasi terkait tiga hal yakni syarat pasangan calon, calon, dan hasil tes kesehatan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan pada 21 - 27 September 2016.
Pihaknya juga telah melakukan verifikasi berkas administrasi dan kelengkapan lain dengan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan dan Panwaslih.
"Kami juga melakukan verifikasi ijazah pasangan calon berdasarkan ijazah terakhir guna mencantumkan nama dan gelar, serta melakukan penyesuaian nama diijazah berdasarkan KTP yang berlaku." katanya.
Marthinus menyatakan. pemeriksaan kesehatan pasangan calon dilakukan dengan melibatkan tim dari RSUD Dr Haulussy yakni IDI, BNN dan HIMSI
KPU kota Ambon dan dua KPU kabupaten lainnya di Maluku yakni Buru dan Maluku Tenggara Barat (MTB) dimintakan oleh tim dari rumah sakit untuk mengawal hasil pemeriksaan urin ke BNN pusat.
"Kita tidak mengetahui urin yang dibawa milik siapa. Hasil yang kita terima sudah dalam bentuk label dan disegel untuk dibawa ke Jakarta bersama tim dari BNN dan KPU,sampai hasilnya langsung diserahkan ke laboratorium," tandasnya.
Setelah penetapan pasangan calon akan dilanjutkan dengan pengundian dan pengumuman nomor urut pada 25 Oktober 2016.
"Selanjutnya akan dilakukan kampanye pada 28 Oktober - 11 februari. Tahap awal akan dilakukan kampanye damai serta deklarasi siap menang dan kalah oleh kedua pasangan calon," katanya