Ambon, 18/4 (Antara Maluku) - Otoritas Jasa Keuangan Maluku bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku menggelar kegiatan pengenalan OJK dan sosialisasi bahaya penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat aditif (napza) di Ambon, Selasa.
Kegiatan tersebut melibatkan para pelajar SMA se-Kota Ambon, sebanyak 100 utusan dari masing-masing sekolah yang dipusatkan di SMAN 5 Lateri, Ambon.
Kepala OJK Provinsi Maluku Bambang Hermanto mengatakan kegiatan itu merupakan program kerja pihaknya yang diberi nama "OJK Peduli".
"Kami ingin OJK menjadi bagian dari masyarakat mendukung generasi muda bebas dari narkotika," kata Bambang.
Menurut dia, pihaknya bekerja sama dengan BNN Provinsi Maluku dan SMN 5 Ambon untuk melakukan sosialisasi tentang OJK karena ternyata banyak anak-anak SMA belum mengetahui secara jelas mengenai OJK.
"Terpenting adalah kami kawal anak-anak SMA di kota ini agar mereka bisa berprestasi, tetapi tetap dengan kondisi sehat, baik jiwa maupun raga, terutama bebas pengaruh narkotika," ujarnya.
Narkotika, katanya merupakan salah satu ancaman terbesar di Indonesia karena bisa menyebabkan generasi muda tidak berdaya.
Karena itu OJK peduli dan berkepentingan untuk bisa menciptakan generasi muda yang sehat.
Bambang menjelaskan OJK adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
"OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan," katanya.
Selanjutnya OJK didirikan untuk pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.